Showing posts with label islam. Show all posts
Showing posts with label islam. Show all posts

Thursday, December 24, 2009

AWAL SEBUAH PERUBAHAN

Oleh: Fahrur Mu’is, S.Pd.I (ch) MA.

Bila kita amati, kondisi umat Islam sekarang ini mengalami multi krisis, baik dalam sisi politik, sosial, ekonomi, pendidikan, hukum, maupun pemerintahan. Akibat jauh dari ajaran agama, sedikit demi sedikit penyakit wahn (cinta dunia dan benci mati) menyerang mereka. Sehingga penyimpangan terhadap ajaran Islam, merambah semua kalangan umat baik pemerintah, ulama, tentara, kaum kaya maupun masyarakat biasa.

Oleh karena itu, wajar jika umat Islam yang sadar terhadap realita jahiliyah yang menyeliputi umat ini, menginginkan sebuah perubahan yang positif. Pertanyaannya, dari mana perubahan itu dimulai? Mari kita kaji bersama.

Sebenarnya, di balik multi krisis dan berbagai kelemahan yang dialami oleh umat, ada sebuah pertanyaan yang harus kita jawab. Faktor apa yang membuat umat ini bisa terpuruk? Siapa pun bisa mendiagnosa: bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan umat ini. Ada arus penyimpangan bersama yang dilakukan oleh berbagai lapisan umat. Khususnya, setelah mereka meninggalkan dua pegangan yang ditinggalkan Nabi yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.

Pengkajian terhadap kondisi masyarakat menyimpulkan bahwa umat ini sedang lemah. Dan umat yang lemah dari dalam, mustahil berhasil menghadapi bahaya yang menyerang dari luar. Dengan demikian, upaya yang mungkin dilakukan dalam keadaan lemah adalah mengatasi kelemahan itu sendiri. Ketika umat telah sembuh dari penyakit-penyakit yang dideritanya, maka upaya yang mustahil tadi berubah menjadi normal dan mungkin diselesaikan.


Perubahan positif dan negatif

Al-Qur’an memberitahukan kepada kita tentang dua perubahan, yaitu perubahan yang positif dan negatif. Untuk menunjukkan perubahan yang positif, Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri….” (Ar-Ra’d: 11).

Suatu masyarakat yang memiliki sifat-sifat tercela takkan berubah keadaanya jika mereka tidak mau mengubah sifat jelek yang melekat pada dirinya. Pun demikian, pribadi yang malas belajar tidak bisa dengan sendirinya menjadi pribadi yang pintar dan berwawasan luas. Al-Qur’an menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari diri sendiri. Pemikiran dan kebiasaan negatif yang ada pada diri kita harus kita rubah dengan pemikiran dan kebiasaan yang benar. Masyarakat mana pun yang berusaha mengubah kemaksiatan yang ada menjadi ketaatan, maka Allah akan mengubah kejelekan mereka menjadi kebaikan dan kebahagiaan.

Berkaitan dengan perubahan yang negatif, Al-Qur’an menegaskan, “(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri….” (Al-Anfal: 53).

Syaikh As-Sa’di dalam Taisiri Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Manan menjelaskan bahwa Allah menghilangkan nikmat suatu kaum karena dosa-dosa mereka. Allah tidak akan mengubah nikmat suatu kaum, baik nikmat agama maupun dunia, jika mereka semakin bersyukur. Namun jika nikmat tersebut digunakan untuk kemaksiatan, maka Allah akan mengubah keadaan mereka menjadi umat yang celaka.
Semua nikmat Allah yang diberikan pada suatu umat tak akan hilang, jika umat tersebut bisa mempertahankan kualitas dirinya.

Awal sebuah perubahan

Penjelasan Al-Qur’an di atas menggambarkan bahwa perubahan positif atau negatif, berawal dari diri manusia. Manusia akan baik jika kehidupannya diisi dengan amal saleh. Sebaliknya, nasib manusia akan terpuruk jika aktivitas hidupnya dipenuhi dengan kemaksiatan kepada Allah. Fenomena perubahan ini juga sesuai dengan sabda Nabi, “Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh anggota tubuh. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota tubuh. Ketahuilah ia adalah hati.” (HR Muslim).

Kata hati (Al-Qalb) digunakan dalam hadis ini karena memiliki dua kekuatan, yaitu kekuatan pikir dan kekuatan kemauan. Dua kekuatan tersebut bergabung sehingga melahirkan dua mata rantai perilaku, yaitu pikiran dan kemauan sebelum melahirkan mata rantai ketiga yang berupa pencapaian praktis melalui organ-organ tubuh yang berada di bagian luar.

Dari dalil-dalil tersebut, dapat kita simpulkan bahwa untuk melakukan perubahan yang positif dalam suatu masyarakat, kita harus melakukan hal-hal sebagai berikut.

1.Perubahan harus dimulai dari seluruh muatan yang ada pada diri manusia lalu disusul dengan perubahan pada bidang sosial, ekonomi, politik, militer, manajemen pemerintahan, hukum, dan seluruh bidang kehidupan yang bersifat eksternal. Muatan-muatan diri manusia memiliki pengertian yang sangat luas. Ia meliputi pemikiran, nilai, budaya, kebiasan, dan tradisi.

2.Perubahan menuju keadaan lebih baik atau lebih buruk akan terjadi jika dilakukan oleh masyarakat secara kolektif—bukan oleh individu-individu—ketika mereka mau mengubah apa yang ada pada diri mereka. Pengaruh yang timbul dari perubahan kolektif/jama’i itu mewarnai corak kehidupan masyarakat tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.

3.Perubahan akan berhasil jika masyarakat memulai perubahan terhadap apa yang ada pada diri mereka. Ketika mereka mampu melakukan perubahan pada pendidikan dan pemikiran dengan baik, maka akan disusul dengan perubahan yang efektif dalam bidang-bidang yang lain.

Semoga pemaparan ini dapat mengarahkan kita dalam memulai sebuah perubahan yang positif terhadap keadaan masyarakat ini. Maka, sudah semestinya kita jujur menilai keadaan kita: mana pemikiran, nilai, dan tradisi yang harus kita pertahankan dan mana pemikiran, nilai, dan tradisi yang harus kita rubah. Wallahu ‘alam.

Tuesday, November 18, 2008

MERINDUKAN SYARIAT ISLAM

Dalam sebuah ceramah di hadapan orang-orang awam, Ustad Abu Bakar Ba’asyir pernah menyampaikan materi tentang penegakan syariat Islam. Kata beliau, “Siapa yang menolak syariat Islam, maka kalau mati ia tidak usah dishalatkan dan dimakamkan. Biarkan ia mati digantung di atas pohon atau dibakar karena ia tidak mau menerima syariat Islam.”

Seluruh pendengar terhenyak dan berlahan-lahan mulai sadar. Logikanya, menyalatkan dan menguburkan mayat adalah syariat Islam. Siapa yang menolaknya, berarti tidak perlu diperlakukan seperti itu. Bahasa yang sederhana dan langsung mengena tersebut, menjadi salah satu sebab banyaknya umat Islam yang mulai mendukung ide penegakan syariat Islam di Indonesia.

Meskipun, tidak dipungkiri masih banyak orang yang tidak suka dan antipati terhadap syariat Islam. Bahkan, isu tersebut menjadi tema kontroversi yang menarik perhatian banyak orang, baik dari kalangan Muslim maupun orang-orang di luar mereka.

Paling tidak ada beberapa argumen yang diajukan untuk membenarkan sikap penolakan tersebut. Ada yang bernuansa politis dan banyak pula yang berkedok ilmiah. Kedua argumen tersebut sulit dipisahkan. Pertama, yang menolak atas nama politik selalu berlindung di balik prinsip demokrasi. Kedua, yang berkedok ilmiah kerap kali menggunakan prinsip maslahah atau yang populer disebut dengan prinsip maqashid syariah.

Sahihkah argumen tersebut? Alasan politik tampaknya sudah sangat lemah digunakan akhir-akhir ini. Karena sistem demokrasi tidak bisa menjamin kesejahteraan rakyat. Bahkan, yang kasat mata, demokrasi menjadi ajang politik kotor. Berdasarkan data di lapangan, jumlah golput kian meningkat. Hal itu jelas menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia politik di negara ini, baik partai maupun anggota dewannya.

Tidak hanya itu, citra demokrasi juga dirusak oleh para anggota dewan yang menang dan pemilu. Berita tentang korupsi dan suap-menyuap serasa tak pernah sepi ditanyangkan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Kemuakan rakyat juga semakin menjadi-jadi karena dipicu oleh kerendahan akhlak para wakil rakyat yang duduk di kursi dewan perwakilan. Perselingkuhan, main perempuan, dan bagi-bagi uang rakyat adalah sedikit bukti yang telah mencoreng orang-orang ‘terhormat’ tersebut. Rakyat akhirnya menyimpulkan bahwa demokrasi tidak bisa memberi solusi atas permasalahan bangsa ini.
Soal prinsip maslahah, apa yang disampaikan para penentang syariat Islam sebenarnya jauh dari ilmiah. Justru seluruh aturan Islam itu mengandung maslahah bagi tatanan kehidupan dunia ini, kapan saja dan di mana saja. Ini sudah disepakati oleh seluruh ulama kaum Muslim. Ibnul Qayyim menuturkan, “Sesungguhnya dasar dan fondasi syariat Islam adalah kebaikan manusia di dunia dan akhirat. ….”

Ada baiknya di sini diberikan contoh bagaimana ambiguitasnya sikap orang-orang liberal terhadap konsep maqashid tadi. Kita ambil contoh hukum hudud. Sebagaimana penjelasan di depan, orang-orang yang anti syariat Islam menolak hukum hudud dengan anggapan bahwa ia kejam dan sudah kadaluwarsa. Mereka menyangka hukum hudud tidak dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia hari ini. Betulkah? Ini perlu penelitian lebih rinci.

Kalau kita teliti, ternyata setiap hukuman memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk menciptakan keadilan bagi yang teraniaya dan di sini diperlukan adanya prinsip balasan (retributive). Kedua, sebagai pelajaran bagi masyarakat banyak atau selalu disebut dengan pencegahan (deterrence). Apa saja hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan hanya akan menciptakan kekacauan yang lebih hebat.
Sebagai contoh, para koruptor yang mencuri uang rakyat trilyunan rupiah tidak akan jera dan tidak akan tobat hanya dengan dipenjara beberapa bulan. Yang ada hanya kecanduan dan keinginan untuk selalu korupsi.

Contoh lain, apabila keluarga yang terbunuh tidak merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap pembunuh, maka akan timbul kekecewaan dan kekecewaan akan mendorong reaksi yang tidak rasional. Orang tersebut mungkin akan melakukan balasan pembunuhan, mungkin terhadap si pelaku atau keluarga terdekat si pembunuh. Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi siklus pembunuhan yang sangat panjang. Demikianlah kelemahan prinsip maqasid yang diperjuangkan orang-orang yang takut terhadap syariat Islam.

Maka, kaidah yang harus kita pegang adalah di mana syariat ditegakkan maka di sana pasti ada maslahat. Mengapa? Karena terkadang yang kita anggap maslahat sebenarnya bukan maslahat dan apa yang kita anggap baik sebenarnya malah akan mempersulit penyelesaian sebuah persoalan.

Ketika syariat ada, sudah pasti maslahat hadir di sana. Sebab, Allah tidak mungkin mensyariatkan sesuatu tanpa ada maslahatnya, meskipun kadang-kadang akal kita belum mampu menangkap dan memahami maslahat tersebut. Nah, pada saat itulah keimanan dan keislaman kita diuji: apakah kita menerima dan melaksanakannya atau sebaliknya malah menentangnya. Maka, siapa yang keimanan dan keislamannya baik, ia pasti merindukan tegaknya syariat Islam. Kalau tidak, maka mari kita mengoreksi kualitas pemahaman agama kita.

Monday, July 7, 2008

SUMBANGAN ISLAM TERHADAP KEBANGKITAN PERADABAN EROPA

A.Pendahuluan

Hubungan Islam dengan Barat pada hari ini senantiasa identik dengan hubungan benturan ('alâqah ash-shirâ') dan permusuhan. Barat senantiasa membangun dan menyebarkan opini negatif terhadap Islam dan pemeluknya. Menurut mereka, Islam merupakan ancaman terhadap peradaban umat manusia. Di sisi lain, Barat sering kali membanggakan kemajuan peradaban mereka dan mengklaim bahwa hal itu merupakan warisan dari kemajuan peradaban Yunani-Romawi semata. Mereka mengingkari adanya pengaruh dan kontribusi Islam beserta peradabannya dalam membangkitkan Eropa modern –sebagai negeri asal bangsa Barat— dan memantapkan puncak kemajuannya. Jadi, bagaimana sebenarnya sumbangan Islam terhadap kebangkitan peradaban Eropa? Insya Allah, tulisan berikut akan menjelaskannya.

B.Eropa Pada Abad Pertengahan
Abad Pertengahan merupakan masa paling kelam dalam periode sejarah Eropa. Oleh karena itu, mereka menamakan masa ini sebagai The Dark Age (Abad Kegelapan). Abad Pertengahan dimulai sejak abad II Masehi, yaitu sejak Konstantin Agung masuk Kristen dan menyatakannya sebagai agama resmi Imperium Romawi. Ternyata kaum Kristen hanya menang secara lahiriah saja karena bangsa Romawi banyak merugikan ajaran Kristen ketika paham paganisme terserap ke dalam ajaran Kristen dan tingkah laku pemeluknya. Sementara itu, pihak yang paling banyak memberikan andil dalam penyelewengan agama ini adalah Kaisar Konstantin sendiri yang mengaku sebagai penegak panji-panji agama Kristen.

Sejak masa ini, Eropa berada di bawah tekanan dan penindasan yang dilakukan oleh penguasa gereja dan penguasa negara. Sejak masa ini pula, kebebasan dikekang dan akal dibelenggu sehingga ilmu pengetahuan tidak memperoleh kemajuan. Selama berabad-abad Eropa ditekan oleh sistem religius yang menganut permusuhan terhadap alam. Eropa tidak memiliki gaya/semangat hidup dan sama sekali tiada tempat bagi dunia penyelidikan ilmiah. Eropa pada masa itu bahkan kehilangan hubungan dengan hasil-hasil capaian falsafah Yunani dan Romawi dari mana kultur Eropa dahulu bersumber.

Imperium Romawi dalam perjalanannya pecah menjadi dua, yaitu Romawi Barat dan Romawi Timur dengan ibu kota Byzantium. Romawi Timur dapat hidup terus hingga 1453. Ketika Islam mulai menunjukkan diri di dunia pada abad VIII, peradaban Yunani-Romawi itu telah menyusut. Byzantium menyerukan untuk melanjutkan tradisi Athena dan Roma, namun gagal dalam misinya. Selain Byzantium tidak sanggup untuk melestarikan tradisi tersebut, Romawi Kedua ini bertanggung jawab atas penghancuran sejumlah karya-karya ilmiah dan monumen artistik warisan dari zaman purbakala. Para kaisar Basiki mendorong para pengikut Kristen ortodoks Byzantium untuk menghancurkan sisa peradaban kaum paganis. Kaisar Theodosis II memperoleh nama buruk dengan adanya penghancuran besar-besaran di Afrika Utara. Pada 489, Kaisar Zeno menutup sekolah terkenal di Edesa yang sejak abad II telah menjadi pusat untuk penyebaran bahasa Syiria dan Yunani melalui Asia Timur. Justinian menyuramkan reputasinya dengan menutup sekolah Platonic termasyhur di Athena dan sekolah-sekolah di Alexanderia.

Keadaan Eropa pada Abad Pertengahan benar-benar terbelakang. Dr. Muhammad Sayyid Al-Wakil menukil perkataan seorang penulis Amerika yang menggambarkan keadaan Eropa pada masa itu, "Jika matahari telah terbenam, seluruh kota besar Eropa terlihat gelap gulita. Di sisi lain, Cordova terang benderang disinari lampu-lampu umum. Eropa sangat kumuh, sementara di kota Cordova telah dibangun seribu WC umum. Eropa sangat kotor, sementara penduduk Cordova sangat concern dengan kebersihan. Eropa tenggelam dalam lumpur, sementara jalan-jalan Cordova telah mulus. Atap istana-istana Eropa sudah pada bocor, sementara istana-istana Cordova dihiasi dengan perhiasan yang mewah. Para tokoh Eropa tidak bisa menulis namanya sendiri, sementara anak-anak Cordova sudah mulai masuk sekolah."

Sejarah Eropa pada Abad Pertengahan penuh dengan perjuangan sengit antara kaum intelek dan penguasa gereja. Kaum intelek Eropa berontak lebih dari satu kali, tetapi berulang-ulang pemberontakan mereka berhasil dipatahkan oleh gereja. Penguasa gereja itu mendirikan berbagai mahkamah pemeriksaan (Dewan Inquisisi) untuk menghukum kaum intelek serta orang-orang yang dituduh kafir dan atheis. Operasi pembantaian digerakkan secara besar-besaran agar di Dunia Kristen tidak tertinggal seorang pun yang dapat menjadi akar perlawanan terhadap gereja. Diperkirakan antara tahun 1481 hingga 1901, korban pembantaian Dewan Inquisisi mencapai 300 ribu jiwa termasuk 30 ribu jiwa dibakar hidup-hidup, di antaranya adalah sarjana fisika terkemuka Bruno. Ia dihukum mati dengan cara dibakar hidup-hidup. Selain Bruno, Galileo Galilei juga harus menjalani hukuman sampai mati di penjara karena pendapatnya yang menyatakan bahwa bumi beredar mengitari matahari.

C.Eropa dan Sentuhan Peradaban Islam
Melalui interaksinya dengan Dunia Islam, Eropa menyadari keterbelakangan dan ketertinggalan mereka. Interaksi tersebut menyebabkan adanya sentuhan peradaban Islam terhadap mereka. Proses persentuhan itu terjadi melalui konflik-konflik bersenjata, seperti dalam Perang Salib, maupun melalui cara-cara damai seperti di Andalusia.

Bagaimanapun juga dalam bidang peradaban materi, Eropa banyak berhutang budi terhadap Perang Salib. Perang ini telah membawa kaum Kristen ke dalam kontak langsung dengan orang-orang Muslim di tanah Islam itu sendiri. Orang-orang Kristen mendapati bahwa di Levant banyak hal baru bagi mereka dan teknik-teknik yang tidak dikenal di Barat. Oleh karena itu ketika terjadi gencatan senjata, mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari teknik-teknik baru di bidang pertanian, industri dan kerajinan, serta melakukan hubungan perdagangan dengan orang-orang Muslim.

Bahkan, tidak sedikit di antara orang-orang Kristen yang ikut Perang Salib adalah para saudagar yang berpendapat bahwa perang ini merupakan kesempatan untuk mengadakan hubungan dagang baru. Lama-kelamaan, Perang Salib menyesuaikan diri dengan usaha politik perdagangan bandar-bandar Italia, terutama Venezia. Selain Venezia, kota-kota perdagangan di Italia Utara, Jerman Selatan, dan Belanda juga mulai berkembang akibat Perang Salib. Dari kota-kota inilah nantinya muncul Renaissance.

Selain melalui Perang Salib, cara lain terjadinya sentuhan peradaban Islam terhadap Eropa adalah melalui cara yang murni damai di Andalusia. Ketika Eropa masih larut dalam keterbelakangannya, Andalusia telah tumbuh dalam kemajuan dan kegemilangan peradaban. Ustadz Muhammad Al-Husaini Rakha mengatakan, "Di antara bukti kebesaran peradaban Spanyol bahwa di Cordova saja terdapat lima puluh rumah sakit, sembilan ratus toilet, delapan ratus sekolah, enam ratus masjid, perpustakaan umum yang memuat enam ratus ribu buku dan tujuh puluh perpustakaan pribadi lainnya."

Orang-orang Eropa aktif berinteraksi dengan orang-orang Arab dan mengambil ilmu dari mereka serta mengambil manfaat dari peradaban mereka. Orang-orang Eropa datang ke Andalusia untuk belajar di universitas-universitas umat Islam. Di antara mereka terdapat para tokoh gereja dan para bangsawan. Sebagai contoh salah seorang yang sangat luar biasa kepandaiannya pada abad X bernama Gerbert d'Aurillac. Ia menjadi paus Perancis pertama di bawah gelar Sylvester II. Ia menghabiskan tiga tahun di Toledo dengan para ilmuwan Muslim. Ia belajar matematika, astronomi, kimia, dan pelajaran-pelajaran lainnya. Beberapa wali gereja/pendeta tinggi dari Perancis, Inggris, Jerman dan Italia juga lama belajar di Universitas Muslim Spanyol.

Ada kasus menarik yang dialami oleh Frederik II (1211-1250) kaisar Jerman yang juga menjadi raja Napels dan Scilia. Ia merupakan seorang yang berjiwa besar dan berpengetahuan tinggi. Ia dituduh orang masuk Islam dengan diam-diam karena kaisar itu lebih suka tinggal di Italia Selatan dalam lingkungan alam Timur daripada di Jerman yang belum maju. Di Napels didirikannya sebuah universitas dengan tujuan memindahkan pengetahuan Arab ke Italia.

Selain Frederik II, raja bangsa Eropa lainnya yang menaruh minat sangat besar terhadap kemajuan ilmu pengetahuan kaum Muslimin adalah George III, raja Inggris. Dengan resmi, ia menulis surat kepada Hisyam III khalifah kaum Muslimin di Andalusia agar diizinkan mengirimkan delegasinya untuk belajar di sekolah umat Islam Andalusia. George III berkata dalam suratnya,

Dari George Raja Inggris, Ghal, Swedia, dan Norwegia kepada khalifah kaum Muslimin di Andalusia paduka yang mulia Hisyam III.

Dengan hormat,
Paduka yang mulia.
Kami telah mendengar kemajuan yang dicapai oleh sekolah-sekolah ilmu pengetahuan paduka dan sekolah-sekolah industri di negara paduka. Oleh karena itu, kami bermaksud mengirim putra-putra terbaik kami untuk menimba ilmu-ilmu tersebut di negeri paduka yang mulia. Ini sebagai langkah awal meniru paduka yang mulia dalam menyebarkan ilmu pengetahuan di wilayah negara kami yang dikelilingi kebodohan dari empat penjuru.

Kami tunjuk Dubanet, putri saudara kami sebagai kepala delegasi wanita Inggris untuk memetik bunga agar ia dan teman-teman delegasinya bisa sehebat paduka, menjaga akhlak yang mulia dan memperoleh simpati wanita-wanita yang akan mengajari mereka.
Hamba titipkan lewat raja kecil kami ini, hadiah apa adanya untuk paduka yang mulia dan sudilah kiranya paduka menerimanya dengan senang hati.
Tertanda
Hamba paduka yang patuh
George III


Orang-orang Eropa yang belajar di universitas-universitas Andalusia itu melakukan gerakan penerjemahan kitab-kitab para ilmuwan Muslim yang berbahasa Arab ke bahasa Latin dan mulailah buku-buku tersebut diajarkan di perguruan-perguruan tinggi Barat. Ketika itu, bahasa Arab menjadi bahasa terdepan di dunia dalam masalah ilmu pengetahuan. Orang yang ingin mempelajari ilmu pengetahuan harus pandai berbahasa Arab. Bercakap-cakap dengan bahasa tersebut merupakan bukti tingkat wawasan yang tinggi.

Philip K. Hitti mengatakan, "Selama berabad-abad, Arab merupakan bahasa pelajaran, kebudayaan dan kemajuan intelektual bagi seluruh dunia yang berperadaban, terkecuali Timur Jauh. Dari abad IX hingga XI, sudah ada hasil karya di berbagai bidang, di antaranya filsafat, medis, sejarah, agama, astronomi dan geografi banyak ditulis dalam bahasa Arab daripada bahasa lainnya."

Pada abad XII diterjemahkan kitab Al-Qanûn karya Ibnu Sina mengenai kedokteran. Pada akhir abad XIII diterjemahkan pula kitab Al-Hawiy karya Ar-Razi yang lebih luas dan lebih tebal daripada Al-Qanûn. Kedua buku ini hingga abad XVI masih menjadi buku pegangan bagi pengajaran ilmu kedokteran di perguruan-perguruan tinggi Eropa. Buku-buku filsafat bahkan terus berlangsung penerjemahannya lebih banyak daripada itu. Bangsa Barat belum pernah mengenal filsafat-filsafat Yunani kuno kecuali melalui karangan dan terjemahan-terjemahan para ilmuwan Muslim. Tercatat di antara nama-nama para penerjemah Eropa itu adalah Gerard (Cremona) yang menerjemahkan fisika Aristoteles dari teks bahasa Arab, Campanus (Navarra), Abelard (Bath), Albert dan Daniel (Morley) Michel Scot, Hermann The Dalmatian, dan banyak lainnya.

Banyak orang Barat yang jujur mengakui bahwa pada Abad Pertengahan, kaum Muslimin adalah guru-guru bangsa Eropa selama tidak kurang dari enam ratus tahun. Gustave Lebon mengatakan bahwa terjemahan buku-buku bangsa Arab (Islam), terutama buku-buku keilmuan, hampir menjadi sumber satu-satunya bagi pengajaran di banyak perguruan tinggi Eropa selama lima atau enam abad. Bahkan, dapat dikatakan bahwa pengaruh bangsa Arab dalam beberapa bidang ilmu, seperti ilmu kedokteran, masih berlanjut hingga sekarang. Buku-buku karangan Ibnu Sina pada akhir abad yang lalu masih diajarkan di Montpellier. Bahkan, Lebon juga mengatakan bahwa hanya buku-buku bangsa Arablah yang dijadikan sandaran oleh Roger Bacon, Leonardo da Vinci, Arnold de Philippe, Raymond Lull, San Thomas, Albertus Magnus, serta Alfonso X dari Castella.

Orang Eropa juga memanfaatkan keunggulan ilmu orang Muslim dalam beberapa keperluan mereka. Vasco da Gama misalnya, yang merintis jalan bagi Eropa menuju Semenanjung Harapan, setelah menemukan jalan tersebut ia bertemu dengan seorang pelaut Muslim Arab yang bernama Ibnu Majid. Maka Ibnu Majid memperlihatkan kepadanya beberapa alat untuk mengarungi laut yang dimilikinya, seperti kompas dan sejenisnya. Lalu Ibnu Majid meninggalkan Vasco da Gama sebentar. Kemudian ia masuk ke ruangannya dan kembali menemui Vasco da Gama bersama alat-alat yang membuatnya terkagum-kagum. Selanjutnya, Vasco da Gama menawarkan kepada Ibnu Majid agar menjadi guidenya menuju gugusan pulau India Timur.

D.Renaissance dan Kebangkitan Eropa

Persentuhan Eropa dengan peradaan Islam benar-benar memberikan pengaruh luar biasa terhadap kehidupan mereka. Pengaruh terpenting yang diambil Eropa dari pergaulannya dengan umat Islam adalah semangat untuk hidup yang dibentangkan oleh peradaban dan ilmu Islam. Keterpengaruhan Eropa pada peradaan Islam itu bersifat menyeluruh. Hampir tidak ada satu sisi pun dari berbagai sisi kehidupan Eropa yang tidak terpengaruh oleh peradaban Islam. Dalam bukunya Making of Humanity, Robert

Briffault menegaskan, "Tidak hanya ilmu yang mendorong Eropa kembali pada kehidupan. Tetapi pengaruh-pengaruh lain yang masuk terutama pengaruh-pengaruh peradaban Islam yang pertama kali menyalakan kebangkitan Eropa untuk hidup." Al-Qaradhawi menulis bahwa metode, sekolah, universitas, ulama, dan buku menjadi pengaruh serta penggerak kebangkitan Eropa.

Akhirnya pada abad XV muncullah gerakan di Eropa yang dinamakan renaissance. Renaissance berasal dari kata renasseimento yang berarti lahir kembali atau rebith sebagai manusia yang serba baru. Renaissance diartikan sebagai kelahiran kembali atau kebangkitan kembali jiwa atau semangat manusia yang selama Abad Pertengahan terbelenggu dan diliputi oleh mental inactivity. Renaissance disebut juga Abad Kebangkitan karena ia adalah awal kebangkitan manusia Eropa yang ingin bebas dan tidak lagi terbelenggu sebagai kehendak untuk merealisasikan hakikat manusia sendiri. Renaissance merupakan gerakan yang menaruh minat untuk mempelajari dan memahami kembali peradaban dan kebudayaan Yunani dan Romawi kuno.

Renaissance terjadi melalui proses yang sangat panjang dimana pengaruh Islam sangat dominan dan tidak bisa dipungkiri. Kehidupan intelektual di Eropa sebagai warisan pemikiran yang mulai dikembangkan pada abad XII menyebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan sejati yang sebagian besar maju berkat penggunaan ilmu pasti dari kalangan filosof-filosof bangsa Arab. Dengan munculnya renaissance, maka perhatian dan penggalian terhadap filsafat Abad Kuno, terutama filsafat Aristoteles, semakin berkembang. Orang Eropa Barat untuk pertama kalinya mengenal tulisan-tulisan Aristoteles melalui terjemahan-terjemahan bahasa Arab, serta melalui ajaran-ajaran dan komentar-komentar yang disusun filosof-filosof Arab yang menafsirkan filsafat Aristoteles yang telah mendapat pengaruh dari paham Neo-Platonisme.

Demikian juga, metode eksperimen mula-mula dikembangkan oleh sarjana-sarjana muslim pada zaman keemasan Islam. Ilmu pengetahuan lainnya mencapai klimaks antara abad IX hingga abad XII. Semangat untuk mencari kebenaran yang dimulai oleh pemikir-pemikir Yunani dan hampir padam dengan munculnya kekaisaran Romawi, tetapi kemudian dihidupkan kembali dalam kebudayaan Islam. Dalam perjalanan sejarah, maka lewat sarjana-sarjana muslimlah dan bukan lewat perjalanan Latin, dunia modern ini sekarang mendapatkan dasar-dasarnya.

Briffault berkata, "Eropa lama, sebagaimana kita lihat, tidak menampakkan karya-karya ilmiah. Ilmu perbintangan dan ilmu pasti orang Yunani adalah ilmu asing yang dimasukkan dari luar negeri dan dipungut dari orang lain. Dalam waktu lama Yunani tidak mau menyesuaikan diri. Tetapi kemudian secara bertahap menyatu dengan kebudayaan Yunani. Lalu Yunani menyusun aliran-aliran, mengundangkan hukum-hukum dan membuat teori-teori. Tetapi kegigihan metode penelitian, pengumpulan dan pemusatan berbagai maklumat (informasi dan data-data) yang positif, metode rinci dalam ilmu, pengamatan yang teliti dan terus menerus serta penelitian empirik, semuanya sama sekali asing dari kebudayaan Yunani. Akan halnya yang kita sebut ilmu, muncul di Eropa sebagai hasil semangat penelitian dan metode analisis baru dari cara percobaan, pengamatan dan penganalogian serta dikarenakan perkembangan ilmu pasti yang sebelumnya sama sekali tidak dikenal oleh Yunani. Semangat dan metode ilmiah itu dimasukkan oleh Arab ke dalam Dunia Eropa."

Dalam bukunya yang berjudul Târîkh 'Ilm Al-Falâk, Dolandbeer berkata, "Para observator Yunani hanya berjumlah dua atau tiga orang saja. Namun, para observator bangsa Arab jumlahnya banyak sekali. Adapun dalam kimia, tidak ada seorang pun bangsa Yunani. Namun, para observator bangsa Arab berjumlah ratusan."

Ilmu pengetahuan berkembang pesat di Eropa sejak masa renaissance. Berbagai riset dan observasi ilmiah dilakukan oleh para ilmuwan Eropa. Dalam kenyataannya, banyak penemuan para ilmuwan itu yang bertentangan dengan doktrin gereja. Oleh karena dianggap sebagai ancaman, pihak penguasa gereja melakukan penekanan dan tindakan kekerasan kepada para ilmuwan dan orang-orang yang dipandang menentang gereja. Tidak sedikit para ilmuwan diburu, diajukan ke pengadilan gereja, dan dijatuhi hukuman mati. Di antara mereka adalah Copernicus, Galileo Galilei, Bruno, dan sebagainya.

Gereja berusaha membendung arus renaissance yang semakin deras dan mempertahankan otoritasnya. Akan tetapi, usaha pihak gereja itu dalam perjalanannya menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Masyarakat Eropa yang telah jenuh hidup di bawah pengaruh kekuasaan gereja serta ingin bebas akhirnya melancarkan reformasi-reformasi agama untuk menentang kekuasaan Paus yang zhalim. Gerakan-gerakan reformasi tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari adanya pengaruh Islam. Bahkan, pengaruh Islam itu sudah terjadi sejak masa awal persentuhan Eropa dengan peradaban Islam. Ahmad Amin mengatakan,

"Muncullah pertentangan di kalangan orang-orang Nasrani karena pengaruh Islam. Di antaranya pada abad kedelapan Masehi atau abad-abad kedua dan ketiga Hijriah lahirlah di Septimania gerakan yang menyerukan pengingkaran pengakuan dosa di depan pendeta karena mereka tak mempunyai hak untuk hidup. Dan manusia hanya untuk tunduk kepada Allah dalam meminta pengampunan dosa-dosanya. Islam tidak mempunyai pendeta dan kaum paderi, maka di dalam Islam tidak dikenal pengakuan dosa. Demikian pula terdapat gerakan yang menyerukan penghancuran gambar-gambar serta patung-patung keagamaan (iconoclast). Pada abad kedelapan dan kesembilan Masehi atau abad ketiga dan keempat Hijriah muncul mazhab Nasrani yang menolak pengkudusan gambar-gambar dan patung-patung. Pada tahun 726 M, Kaisar Leo III dari Romawi mengeluarkan perintah yang melarang pengkudusan gambar-gambar dan patung-patung dan perintah lain pada tahun 730 M yang menganggap perbuatan tersebut sebagai paganisme. Demikian pula Konstantin X dan Leo IV pada saat Paus Gregorius II dan III dan Germanius, Uskup Konstantinopel serta kaisar wanita Irene menyokong penyembahan gambar-gambar, sehingga terjadilah pergolakan hebat antara kedua golongan itu."

Bahkan, banyak peneliti menegaskan bahwa Martin Luther dalam gerakan reformasinya terpengaruh oleh pandangan para filosof Arab dan ulama Muslim mengenai agama, akidah, dan wahyu. Perguruan-perguruan tinggi Eropa pada masa Martin Luther selalu berpegang pada buku-buku para filosof Muslim yang jauh sebelumnya telah diterjemahkan ke bahasa Latin.

Begitu pula pembangkangan-pembangkangan terhadap kekuasaan-kekuasaan feodal yang zhalim yang menjadikan tuan tanah sebagai badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif sekaligus sehingga melahirkan Revolusi Perancis yang menuntut pemisahannya, juga karena terpengaruh dengan Islam. Orang-orang Eropa datang ke negeri Syiria dalam Perang Salib. Mereka melihat bahwa di Kekhilafahan Islam, rakyat ikut mengawasi penguasanya. Penguasa hanya tunduk pada pengawasan rakyat. Melihat hal tersebut, raja-raja di Eropa membandingkan antara kebebasan raja-raja Arab dan kaum Muslimin dengan ketundukan mereka sendiri terhadap kekuasaan Roma dan kekhawatiran mereka akan nasib buruknya bila tidak lagi tunduk kepada raja Roma yang agamis.

Setelah orang-orang Eropa itu kembali ke negerinya, mereka mengadakan pemberontakan hingga memperoleh kemerdekaan. Rakyat mereka pun kemudian memberontak kepada mereka sehingga memperoleh pula kemerdekaan. Setelah itu, muncullah Revolusi Perancis dan prinsip-prinsip yang diproklamasikan tidak lebih banyak daripada yang diproklamasikan dalam peradaban kita pada dua belas abad sebelumnya.

E.Pengaruh Kebangkitan Eropa terhadap Dunia Islam

Pada saat Eropa mulai bangkit dan melaju dengan pesat dalam berbagai bidang kehidupan, Dunia Islam justru mengalami kemunduran dan keterbelakangan dalam berbagai bidang kehidupan. Pada saat itu, umat Islam dipimpin oleh Turki yang memegang tampuk kekhilafahan. Bukti keterbelakangan Turki di bidang ilmu dan teknologi bisa dilihat pada kenyataan bahwa baru pada abad XVI Turki mampu mendirikan industri kapal. Sementara percetakan, pusat pelayanan kesehatan serta akademi-akademi militer seperti yang terdapat di Eropa, baru memasuki Turki pada abad XVIII. Pada akhir abad itu Turki masih terbelakang di bidang industri dan penemuan-penemuan ilmiah, hingga ketika menyaksikan balon terbang melayang-layang di angkasa ibukota, mereka mengira itu ialah perbuatan tukang sihir. Dalam hal menciptakan sarana kemajuan dan kesejahteraan umum, negeri-negeri Eropa yang kecil lebih cepat daripada Turki, sedangkan negeri Mesir lebih cepat empat tahun dibanding dengan Turki dalam penggunaan kereta api, dan beberapa bulan dalam penggunaan prangko.

Setelah Eropa kuat karena mengambil ilmu dan peradaban dari Islam, mulailah Eropa menjajah umat Islam dan merampas kekayaannya. Inggris menjajah India, Mesir , Irak dan Yordania. Perancis menjajah Tunisia, Aljazair, Suriah dan Libanon. Di Asia Tenggara, Inggris menjajah Malaysia dan Singapura. Belanda menjajah Indonesia. Sedangkan Spanyol menjajah Filipina. Selain menyebarkan ajaran Kristen, para penjajah Eropa itu juga menguras kekayaan umat Islam. Akhirnya kekayaan Eropa membengkak sehingga dengan harta rampasan itu mereka mampu memperkuat posisinya dan mengintensifkan penelitian ilmiah yang pada gilirannya membuat Eropa semakin kuat dan berkuasa.

Jatuhnya berbagai wilayah Islam ke tangan imperialisme Barat menginsafkan Dunia Islam akan kelemahannya dan menyadarkan umat Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka-pemuka Islam mulai memikirkan bagaimana meningkatkan kualitas dan kekuatan umat Islam kembali. Pada periode ini, timbullah ide-ide pembaharuan dalam Dunia Islam. Dari Mesir muncullah Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897) dengan ide Pan-Islamismenya yang kemudian diikuti oleh muridnya, Muhammad Abduh (1849-...). Sebelum itu, di Hijaz Arabia juga telah muncul gerakan pembaharuan yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787). Meski kelahirannya merupakan respons terhadap penyimpangan praktek-praktek keagamaan yang banyak terjadi di Hijaz dan sekitarnya, akan tetapi gerakan ini juga mempunyai pengaruh di Dunia Islam dalam membangkitkan kesadaran umat Islam untuk melawan kaum penjajah, terkhusus di Indonesia. Demikian juga ide Pan-Islamisme yang diusung oleh Al-Afghani banyak mempengaruhi tokoh-tokoh pergerakan Islam Indonesia yang aktif memperjuangkan Islam pada zaman penjajahan Belanda.

Jadi, renaissance yang telah membangkitkan Eropa dari keterbelakangannya itu membawa dampak luar biasa tidak hanya bagi masyarakat Eropa, namun juga bagi Dunia Islam. Oleh karena Dunia Islam justru mengalami kemunduran ketika Eropa mengalami kebangkitan, maka dampak yang diterima oleh Dunia Islam tidak sedikit adalah dampak negatif. Selain penjajahan negeri-negeri umat Islam, dampak negatif renaissance terhadap Dunia Islam tersebut dikemukakan oleh Abul Hasan Ali An-Nadawi sebagai berikut,

"Dunia Islam dipaksa keadaan untuk tunduk pada pola ajaran materialistis sejak ia ditimpa musibah kemunduran ilmiah dan ketumpulan berpikir dan tidak menemukan jalan lain kecuali lari ke dalam pelukan Eropa lalu menerima pola ajaran ini dengan segala ekses negatifnya, dan itulah pola berpikir yang merajai seluruh kawasan Dunia Islam dewasa ini.

Dampak yang pasti dari pola ini adalah pergumulan antara kepribadian Islam, jika ini belum tercampak dari hati pemuda Islam, dan kepribadian baru, antara ajaran moralitas Islam dan ajaran moralitas Eropa, antara kriteria dan sistem nilai lama dan baru. Dampak lain ialah timbulnya sikap ragu-ragu dan kemunafikan di kalangan kaum terpelajar, kurangnya kesabaran dan keuletan serta kehidupan yang lebih mementingkan segi-segi duniawi, dan berbagai ciri kebudayaan Eropa lainnya."

F.Penutup

Demikianlah proses pengaruh Islam terhadap kebangkitan peradaban Barat. Tanpa interaksinya dengan Dunia Islam, Barat tidak akan mampu mencapai kemajuan seperti yang mereka banggakan dengan penuh kesombongan pada hari ini. Apabila kemajuan peradaban Islam membawa rahmat dan anugerah bagi seluruh dunia, sebaliknya kemajuan peradaban Barat yang materialistis tidak jarang justru membawa bencana dan musibah bagi umat manusia. Akankah umat Islam bangkit untuk membangun kembali peradaban mereka yang pernah menyinari dunia dengan gemilang? Itu semua menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi generasi Islam pada hari ini. Wallahu a'lam.













DAFTAR PUSTAKA

Abdul Karim, M. 2007. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Al-Qaradhawi, Yusuf. 2005. Distorsi Sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Wakil, Muhammad Sayyid. 1998. Wajah Dunia Islam Dari Dinasti Bani Umayah Hingga Imperialisme Modern. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

An-Nadawi, Abul Hasan Ali. 1988. Islam Membangun Peradaban Dunia. Jakarta: Pustaka Jaya dan Penerbit Djambatan.

Asad, Muhammad. 1989. Islam di Simpang Jalan. Jakarta: YAPI.

As-Siba'i, Musthafa Husni. 2002. Khazanah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Bammate, Haidar. 2000. Kontribusi Intelektual Muslim Terhadap Peradaban Dunia. Jakarta: Darul Falah.

Nasution, Harun. 1992. Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.

Quthb, Muhammad. 1995. Perlukan Menulis Ulang Sejarah Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

_______________. 1996. Tafsir Islam Atas Realitas. Jakarta: Yayasan SIDIK.

Romein, J.M. 1956. Aera Eropa; Peradaban Eropa Sebagai Penjimpangan dari Pola Umum. Bandung: GANACO N.V.

Suhamihardja, Agraha Suhandi. 2002. Sejarah Pemikiran Modern; Tonggak Perkembangan Ilmu Pengetahuan. Bandung: Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.

Friday, July 4, 2008

JILBAB DALAM PANDANGAN AL-QUR’AN

Kritik atas Penafsiran M. Quraish Shihab
tentang Jilbab dalam Tafsir Al-Misbah

Oleh:
FAHRUR MU’IS


I. MUKADIMAH
Islam adalah agama universal yang memiliki makna menampakkan ketundukan dan melaksanakan syariah serta menetapi apa saja yang datang dari Rasulullah. Semakna dengan hal ini, Allah juga memerintahkan umat Islam agar masuk ke dalam Islam secara keseluruhan. Yakni, memerintahkan kaum muslimin untuk mengamalkan syariat Islam dan cabang-cabang iman yang begitu banyak jumlah dan ragamnya. Pun mengamalkan apa saja yang diperintahkan dan meninggalkan seluruh yang dilarang semaksimal mungkin.

Namun, dewasa ini banyak nilai-nilai Islam yang ditinggalkan oleh kaum muslimin. Salah satunya adalah dalam masalah jilbab. Hal ini tampak dari banyaknya kaum muslimah yang tidak mempraktikkan syariat ini dalam keseharian mereka. Akibatnya, mereka kehilangan identitas diri sebagai muslimah sehingga sulit dibedakan mana yang muslimah dan non-muslimah.

Fenomena tersebut bisa disebabkan oleh ketidaktahuan, keraguan, ataupun terbelenggu dalam hawa nafsu. Namun, yang lebih bahaya dari itu semua adalah adanya usaha pengkaburkan bahwa jilbab bukanlah sebuah kewajiban agama, melainkan produk budaya Arab. Pengkaburan dari pemikiran yang benar ini telah dilakukan oleh beberapa pihak, baik dari luar umat Islam maupun dari dalam umat Islam sendiri.

Dari dalam tubuh umat Islam sendiri, pandangan nyleneh tersebut pernah dilontarkan oleh beberapa tokoh. Di antaranya adalah Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang tokoh liberal Mesir, yang memberikan peryataan kontroversial bahwa jilbab adalah produk budaya Arab. Pemikarannya tersebut dapat dilihat dalam buku Kritik Atas Jilbab yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation. Pernyataan kontroversi tentang jilbab juga dilontarkan oleh pakar tafsir Indonesia M. Quraish Shihab. Pemikirannya tersebut dapat dilihat dalam Tafsir Al-Misbah dan Wawasan Al-Qur’an.

Perlu diketahui bahwa M. Quraish Shihab adalah pakar tafsir yang menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang. Ia melanjutkan pendidikan tingkat menengah di Malang, yang ia lakukan sambil menyantri di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.

Pada tahun 1958 ia berangkat ke Kairo, Mesir, dan diterima di kelas II Tsanawiyah Al-Azhar. Tahun 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada fakultas Ushuluddin jurusan Tafsir dan Hadits Universitas Al-Azhar. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di fakultas yang sama dan pada tahun 1969 meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir Al Qur'an dengan tesis berjudul Al-I'jaz Al-Tasyri'i li Al-Qur'an Al-Karim.

Tahun 1980 , M. Quraish Shihab kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikan di almamater lamanya. Tahun 1982 ia meraih doktornya dalam bidang ilmu-ilmu Al Qur'an dengan disertasi yang berjudul Nazhm Al-Durar li Al-Biqa'iy, Tahqiq wa Dirasah. Ia lulus dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtaz ma`a martabat al-syaraf al-'ula).

Beberapa buku yang sudah ia hasilkan antara lain :Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya, Filsafat Hukum Islam, Mahkota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah), Membumikan Al Qur'an, Tafsir Al-Mishbah, tafsir Al-Qur’an lengkap 30 Juz, dan lain-lain.

Tulisan ini bermaksud untuk mengkritisi tafsir M.Qurais Shihab tentang ayat jilbab (surat Al-Ahzab ayat 59) yang ia tulis dalam salah satu bukunya yang berjudul Tafsir Al-Misbah. Hal ini dilakukan untuk membendung terjadinya penyesatan pemikiran di kalangan umat Islam dengan memaparkan berbagai pendapat ulama yang diakui otoritas ilmunya (mu’tabar) baik yang salaf maupun kontemporer.

II. PENAFSIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG JILBAB
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman tentang jilbab hanya di satu tempat, yaitu surat Al-Ahzab ayat 59. Karena itu, selanjutnya ia populer dikenal dengan ayat jilbab. Ayat yang dimaksud ialah:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Dalam menafsirkan ayat di atas, M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang aneh dengan manyatakan bahwa Allah tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab. Pendapatnya tersebut ialah sebagai berikut:

“Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya.” Nah, terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”

Demikianlah pendapat yang dipegang oleh M. Quraish Shihab hingga sekarang. Hal ini terbukti dari tidak adanya revisi dalam bukunya yang berjudul Tafsir Al-Misbah, meskipun sudah banyak masukan dan bantahan terhadap pendapatnya tersebut.

Di samping mengulangi pandangannya tersebut ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31, M. Quraish Shihab juga mengulanginya dalam buku Wawasan Al-Qur’an. Tidak hanya itu, ia juga menulis masalah ini secara khusus dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer, yang diterbitkan oleh Pusat Studi Quran dan Lentera Hati pada Juli 2004. Ia bahkan mempertanyakan hukum jilbab dengan mengatakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Qur’an. Tetapi apa hukumnya?

M. Quraish Shihab juga membuat Sub bab: Pendapat beberapa ulama kontemporer tentang jilbab yang menjadi pintu masuk untuk menyampaikan pendapat ganjilnya tersebut. Ia menulis:

Di atas—semoga telah tergambar—tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda—dan boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.

Selanjutnya, M. Quraish Shihab menyampaikan bahwa jilbab adalah produk budaya Arab dengan menukil pendapat Muhammad Thahir bin Asyur:

فنحن نوقن أن عادات قوم ليست يحق لها بما هي عادات أن يحمل عليها قوم آخرون فى التشريع ولا أن يحمل عليها أصحابها كذلك (مقاصد الشريعة ص 91)

Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh—dalam kedudukannya sebagai adat—untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.

Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan Jilbabnya. Tulisnya:

و فى القرآن: يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ " فهذا شرع روعيت فيه عادة العرب فالأقوام الذين لا يتخذون الجلابيب لا ينالهم من هذا التشريع نصيب " مقاصد الشريعة ص 19

Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.

Untuk mempertahankan pendapatnya, M. Quraish Shihab berargumen bahwa meskipun ayat tentang jilbab menggunakan redaksi perintah, tetapi bukan semua perintah dalam Al-Qur’an merupakan perintah wajib. Demikian pula, menurutnya hadits-hadits yang berbicara tentang perintah berjilbab bagi wanita adalah perintah dalam arti “sebaiknya” bukan seharusnya.

M. Qurash Shihab juga menulis hal ini dalam Tafsir Al-Misbah ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Di akhir tulisan tentang jilbab, M. Qurais Shihab menyimpulkan:
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.

Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab memiliki pendapat yang aneh dan ganjil mengenai ayat jilbab. Secara garis besar, pendapatnya dapat disimpulkan dalam tiga hal. Pertama, menurutnya jilbab adalah masalah khilafiyah. Kedua, ia menyimpulkan bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi dan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat. Ketiga, ia memandang bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama. Betulkah kesimpulannya tersebut? Tulisan ini mencoba untuk mengkritisinya.

III. KRITIK ATAS PENAFSIRAN M. QURAIS SHIHAB

A. Makna Jilbab dan Mengulurkan Jilbab dalam Al-Qur’an
Sebelum masuk pada inti pembahasan, ada baiknya disampaikan terlebih dahulu tentang makna jilbab dalam pandangan Al-Qur’an. Secara bahasa, kata al-jilbab sama dengan kata al-qamish atau baju kurung yang bermakna baju yang menutupi seluruh tubuh. Ia juga sama dengan al-khimar atau tudung kepala yang bisa dimaknai dengan apa yang dipakai di atas baju seperti selimut dan kain yang menutupi seluruh tubuh wanita.
Ibnu Manzur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada, dan bagian belakang tubuhnya.

Jilbab berasal dari kata kerja jalab yang berarti menutupkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Dalam masyarakat Islam selanjutnya, jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi tubuh seseorang. Bukan hanya kulit tubuhnya tertutup, melainkan juga lekuk dan bentuk tubuhnya tidak kelihatan.

Penelusuran atas teks Al-Qur'an tentang jilbab agaknya tidak sama dengan pengertian sosiologis tersebut. Para ahli tafsir menggambarkan jilbab dengan cara yang berbeda-beda. Ibnu Katsir mengemukakan bahwa jilbab adalah selendang di atas kerudung. Ini yang disampaikan Ibnu Mas'ud, Ubaidah Qatadah, Hasan Basri, Sa'id bin Jubair Al-Nakha'i, Atha Al-Khurasani dan lain-lain. Ia bagaikan "izar" sekarang. Al-Jauhari, ahli bahasa terkemuka, mengatakan izar adalah pakaian selimut atau sarung yang digunakan untuk menutup badan.

Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada Abidah As-Salmani tentang firman Allah, “يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ” maka ia menutup wajah dan kepalanya, serta hanya memperlihatkan mata kirinya.

Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam masalah mengulurkan jilbab yang dimaksudkan Allah dalam ayat jilbab. Sebagian mereka ada yang menafsirkan dengan menutup wajah dan kepala serta hanya menampakkan satu mata, dan sebagian mereka ada yang menafsirkan dengan menutup muka mereka.
Menurut Al-Qurthubi, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Ia juga menyebutkan bahwa menurut Al-Hasan, ayat tersebut memerintah kaum wanita untuk menutup separo wajahnya.

Azzamakhsyari dalam Alkasysyaf merumuskan jilbab sebagai pakaian yang lebih besar daripada kerudung, tetapi lebih kecil daripada selendang. Ia dililitkan di kepala perempuan dan membiarkannya terulur ke dadanya.

Menurut Abu Bakar Al-Jazairi, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka artinya mengulurkan jilbab ke wajah mereka sehingga yang tampak dari seorang wanita hanyalah satu matanya yang digunakan untuk melihat jalan jika dia keluar untuk suatu keperluan.

At-Tirmidzi dalam Al-Mukhtashar Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah menafsirkan mengulurkan jilbab dengan menutup seluruh tubuh, kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat. Di antara yang memaknainya demikian ialah Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abidah As-Salmani, dan lain-lain.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, ayat jilbab menunjukkan wajibnya menutup wajah wanita. Karena para ulama dan mufassir seperti Ibnul Jauzi, At-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu Su’ud, Al-Jashash, dan Ar-Razi menafsirkan mengulurkan jilbab adalah menutup wajah, badan, dan rambut dari orang-orang asing (non mahram) atau ketika keluar untuk sebuah keperluan.

Dari rujukan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar, dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sementara itu, para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Di antara tafsiran mereka terhadap ayat tersebut ialah: menutup wajah dan kepalanya, serta hanya memperlihatkan mata kirinya; menutup seluruh badan dan separuh wajah dengan memperlihatkan kedua mata; dan mengulurkan kain untuk menutup kepala hingga dada.

Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa para ahli tafsir dari dahulu hingga sekarang telah bersepakat bahwa jilbab adalah sebuah kewajiban agama bagi kaum wanita. Mereka bersepakat tentang wajibnya memakai jilbab dan berbeda pendapat tentang makna mengulurkan jilbab: apakah mengulurkan ke seluruh tubuh kecuali satu mata, mengulurkan ke seluruh tubuh kecuali dua mata, atau mengulurkan ke seluruh tubuh kecuali muka. Jadi, pendapat M. Qurais Shihab yang menyatakan bahwa kewajiban mengulurkan jilbab adalah masalah khilafiyah jelas tidak berdasar. Sebab, para ulama ahli tafsir sejak dahulu hingga sekarang telah bersepakat tentang kewajiban memakai jilbab bagi kaum muslimah. Sebab, perintah tersebut didasari atas dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits dan qarinah (petunjuk) yang sangat kuat.

B. Tafsir Ayat Jilbab
Bagaimanakah para ulama yang terpercaya dari zaman dahulu hingga sekarang menafsirkan ayat jilbab? Apakah pendapat mereka sesuai dengan pendapat M.Qurais Shihab ataukah justru bertentangan? Untuk mengetahui hal itu, kita perlu mengkaji buku-buku tafsir yang sudah diakuai dan diterima oleh umat Islam di dunia. di antaranya ialah:

1.Tafsir Ibnu Abbas
Dalam menafsirkan ayat jilbab tersebut, Ibnu Abbas menuturkan, “Selendang atau jilbab tudung wanita hendaklah menutupi leher dan dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya zina.

2. Tafsir Al-Qurthubi
Dalam menafsirkan ayat jilbab tersebut, Al-Qurthubi menulis, “Allah memerintahkan segenap kaum muslimah agar menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak memperlihatkan tubuh dan kulitnya kecuali di hadapan suaminya, karena hanya suaminya yang dapat bebas menikmati kecantikannya.”

3. Tafsir Ibnu Katsir
Menurut tafsir Ibnu Katsir, dalam surat Al-Ahzab ayat 59 Allah memerintah Rasul-Nya agar menyuruh wanita-wanita mukminat—khususnya para istri dan anak beliau karena kemuliaan mereka—untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka guna membedakan dari wanita jahiliyah dan budak. Jilbab adalah selendang di atas kerudung. Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada Abidah As-Salmani tentang firman Allah, “يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ” maka ia menutup wajah dan kepalanya, serta hanya memperlihatkan mata kirinya.

4. Tafsir Sayyid Qutb
Menurut Sayyid Qutb, dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada istri-istri Nabi dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor itu, pasti akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara islam.

5. Tafsir Ath-Thabrasi
Maksudnya, katakanlah kepada mereka untuk menutup dadanya dengan jilbab, yaitu pakaian penutup yang membalut keindahan wanita.

6. Tafsir Wahbah Az-Zuhaili
Maksudnya, Allah meminta Rasul-Nya memerintahkan wanita-wanita mukminat, khususnya para istri dan anak beliau, jika keluar rumah untuk menutupkan jilbab-jilbab mereka agar membedakannya dari para budak. Ayat ini menunjukkan wajibnya menutup wajah wanita. Karena para ulama dan mufassir seperti Ibnul Jauzi, At-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu Su’ud, Al-Jashash, dan Ar-Razi menafsirkan mengulurkan jilbab adalah menutup wajah, badan, dan rambut dari orang-orang asing (non mahram) atau ketika keluar untuk sebuah keperluan.

Dari penafsiran para ulama yang memiliki otoritas dalam tafsir Al-Qur’an tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka sepakat atas wajibnya jilbab bagi kaum muslimah. Penafsiran mereka sudah diakui kebenarannya dan diamalkan oleh umat Islam selama berabad-abad lamanya. Lalu, bagaimana bila tiba-tiba pendapat tersebut dimentahkan dan disalahkan oleh satu orang yang datang belakangan yang otoritasnya dalam ilmu agama masih dipertanyakan? Apakah dapat diterima oleh logika?

Sesungguhnya, praktik para shahabiyyat yang tidak disanggah oleh Rasulullah bahkan dikuatkan, dan pemahaman para shahabiyyin, serta penerimaan ummat dari generasi ke generasi, secara keseluruhan, menjadi bukti dan qarinah (petunjuk) bahwa yang dimaksud dalam ayat jilbab adalah para wanita harus menutup seluruh anggota badan, tanpa kecuali, atau dengan pengecualian wajah dan kedua telapak tangan.

Rupanya M.Quraish Shihab mengkritisi pendapat para ulama yang memiliki otoritas dalam ilmu agama dan sama sekali tidak mengkritisi pendapat tokoh yang dianutnya, baik Muhammad Thahir bin Asyur maupun Al-Asymawi yang notabenenya penganut paham liberal dan pluralisme agama. Seharusnya M.Quraish Shihab lebih kritis terhadap pendapat kedua tokoh tersebut yang otoritas ilmu agamanya masih diragukan, dan bukannya malah langsung mengikutinya tanpa memberi catatan. Ini jelas menunjukkan sikap ketidakadilan ilmiah. Di samping, perbandingan tersebut memang dipaksakan dan asal mencari pendapat yang longgar.

C. Batasan Aurat dalam Islam
Benarkah Al-Qur’an tidak menyebutkan batas aurat sebagaimana yang dikatakan oleh M. Quraish Shihab? Untuk menjawab pertanyan ini, kita perlu membaca surat An-Nur ayat 31 beserta tafsirannya. Ayat yang dimaksud ialah:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…(An-Nur: 31).

Ulama madzhab sepakat bahwa semua badan wanita adalah aurat, selain muka dan dua telapak tangannya, berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nur, ayat 31:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…. “

Yang dimaksud dengan perhiasan yang nampak itu adalah muka dan dua telapak tangan. Sedangkan yang dimaksud dengan khimar adalah tutup kepala, bukan penutup muka; dan yang dimaksud dengan jaib adalah dada. Para wanita itu telah diperintahkan untuk meletakkan kain penutup di atas kepalanya dan melebarkannya sampai menutupi dadanya.
Menurut Muhammad Mutawalli Sya’rawi, para ulama sepakat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya. Abu Hanifah menambah pengecualian itu dengan kedua kaki hingga mata kaki.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa maksud kerudung dalam ayat di atas adalah kain yang menutupi kepala. Kata dada juga meliputi leher. Dengan demikian, kerudung itu wajib menutupi kepala, leher, dan dada. Itulah batas bagian atas dari hijab. Lalu di mana batas bagian bawahnya? Jawabannya terdapat dalam bagian ayat berikutnya,
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur [24]: 31)

Perhiasan kaki adalah gelang-gelang kaki. Karena para wanita menutupi tubuh mereka sampai ke kaki, maka mereka mengentakkan kaki untuk menunjukkan perhiasan yang ada di balik pakaian yang menutupi pergelangan kaki mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa wanita harus menutupi kaki mereka sampai tumit.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda tentang batas aurat wanita yang wajib ditutup:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ
وَكَفَّيْهِ

“Wahai Asma’, wanita yang sudah haid harus menutupi seluruh tubuhnya, kecuali ini dan ini’ sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa aurat wanita yang sudah balig ialah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani, seorang ulama ahli hadits yang otoritas ilmunya tidak diragukan lagi.

Selain itu, ada hadits juga yang menunjukkan bahwa wanita pada zaman Nabi berhasrat untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama mereka dengan benar. Yakni, suatu hari istri Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bertanya kepada Ummu Salamah, “Aku sering berjalan di tempat-tempat kotor. Bagaimana mungkin aku memanjangkan pakaianku?” Ummu salamah menjawab, “Rasulullah bersabda:

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

‘Pakaian itu akan dibersihkan oleh apa yang mengenainya setelah kotoran itu.’” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

Sekali lagi, dua petunjuk Nabi tersebut menyimpulkan bahwa wanita harus menutupi tubuh bagian atasnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara tubuh bagian bawahnya sama sekali tidak boleh terlihat.

Dalam menafsirkan surat An-Nur ayat 31, Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa kata khumur adalah jama’ dari kata khimar yang berarti sesuatu yang menutupi kepala wanita dan menutupinya dari pandangan laki-laki. Sedangkan kata juyub adalah jama’ dari kata jaib yang artinya dada. Maknanya, hendaklah para wanita muslimah memakai kerudung hingga menutupi dada mereka, agar dada mereka tidak kelihatan sama sekali.

Ia melanjutkan, wanita pada masa jahiliyah—seperti yang terjadi pada masa jahiliyah modern saat ini—berjalan di hadapan laki-laki dengan membuka dada, atau dadanya sengaja diperlihatkan untuk menunjukkan keindahan tubuh dan rambutnya untuk menarik laki-laki. Mereka memakai kerudung pada bagian belakang, sementara dada mereka tetap terbuka lebar. Maka dari itu, wanita-wanita mukminat diperintahkan oleh Allah agar menutupi dada mereka dengan kerudung hingga dada mereka tertutup rapat agar terjaga dari tangan-tangan jahil.

Ditambah lagi, para ulama juga memberikan beberapa syarat bagi busana muslimah. Syarat-syarat tersebut ialah:
1.Busana tidak boleh berfungsi sebagai perhiasan.
2.Tidak terbuat dari kain tipis yang transparan.
3.Tidak ketat dan mencetak bentuk badan.
4.Tidak menggunakan bahan pewangi yang manusuk hidung.
5.Tidak menyerupai busana laki-laki.
6.Tidak menyerupai busana orang kafir.
7.Busana ini tidak dikenakan untuk tujuan popularitas.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa batasan aurat dalam Islam sangat jelas. Al-Quran sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan sebagian menyatakan wajah boleh dibuka.

Pendapat M. Quraish Shihab tersebut harus diklarifikasi agar tidak terjadi kekacauan berpikir dan penyesatan umat. Apalagi, sebagai seorang intelektual dan dai ia harus menjunjung tinggi amanah ilmiah dan membimbing umat ke jalan yang benar.

D. Universalisme Risalah Islam
Dalam uraian sebelumnya telah dijawab dua pokok pendapat ganjil M. Qurais Shihab. Pendapat ketiga yang akan dikritisi dalam tulisan ini ialah pandangannya bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama.

Ini adalah pendapat yang sangat aneh. Bahkan tak seorang ulama pun yang memiliki otoritas ilmu pernah melontarkannya. Pendapat M. Qurais Shihab yang mengatakan bahwa perintah jilbab bersifat anjuran dan bukan keharusan ini tampak mengada-ada. Karena, perintah tersebut tidak pernah dipahami seperti itu oleh Nabi, shahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan seluruh umat Islam hingga sekarang.

Bila merujuk ilmu ushul fikih, ayat jilbab jelas berupa al-amr atau perintah. Al-Amr adalah tuntutan perbuatan dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih bawah. Atau bisa juga dikatakan bahwa al-amr adalah suatu lafal yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk memimnta bawahannya mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak. Dengan demikian, pada dasarnya perintah itu menunjukkan suatu kewajiban.

Lalu, benarkah pendapatnya yang mengatakan bahwa jilbab yang merupakan salah satu syariat Islam lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama? Pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat. Karena seluruh ajaran Islam turun di Arab, apakah syariat Islam berarti hanya berisi budaya lokal Arab dan hanya untuk orang Arab?

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa risalah Islam bukanlah risalah yang bersifat lokal yang terbatas ataupun parsial, yang khusus untuk suatu generasi atau suku bangsa tertentu saja sebagaimana halnya risalah-risalah sebelumnya. Namun, ajaran Islam merupakan ajaran universal yang mencakup seluruh umat manusia hingga hari Kiamat, yaitu pada saat seluruh makhluk menghadap Allah ta’ala. Ajaran Islam tidaklah terfokus untuk kota tertentu atau terbatas dengan waktu tertentu.

Di antara dalil-dalilnya ialah firman Allah:

تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا

“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (Al-Furqan: 1)

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ(28)

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Saba’: 34).

“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk’." (Al-A’raf: 158).

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa di antara argumentasi yang membuktikan akan universalitas ajaran Islam adalah sebagai berikut:
1.Tidak terdapat permasalahan yang sulit untuk diyakini atau sukar dilaksanakan.
2.Permasalahan yang tidak terkait oleh perubahan tempat dan waktu, seperti masalah akidah dan ibadah, maka diterangkan dengan sempurna dan secara terperinci. Adapun permasalahan yang mengalami perubahan yang disebabkan situasi dan kondisi, misalnya hal-hal yang menyangkut soal peradaban, urusan-urusan politik dan peperangan, maka diterangkan secara global agar dapat mengikuti kepentingan manusia pada setiap waktu dan tempat.
3.Seluruh ajaran Islam bertujuan untuk menjaga kepentingan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Keadaan semacam ini lebih sesuai dengan fitrah dan akal, perkembangan zaman dan cocok untuk diaplikasikan di segala tempat dan waktu.

Dari pendapat para ulama yang otoritatif di atas, bisa disimpulkan bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal serta berlaku untuk semua wanita. Mengapa? Sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita di satu tempat dengan tempat yang lain, baik di Arab, Jawa, maupun Cina. Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal.

Pendapat M. Qurais Shihab yang mengatakan bahwa memakai jilbab tidak wajib, karena ayat-ayat jilbab sangat terkait dengan konteks tertentu (ada asbabun nuzul-nya), dan hendaknya hal tersebut menjadi pertimbangan utama sebuah keputusan hukum, dapat dijawab dengan dua hal sebagaimana yang ditulis Adian Husaini, yaitu:
Pertama, rangkaian sebelum dan sesudah ayat jilbab dan hijab dalam surah An-Nur dan Al-Ahzab menunjukkan bahwa alasan diwajibkannya memakai jilbab adalah demi al-hisymah (menjaga kehormatan wanita agar tetap terpuji), bukan sekadar untuk membedakan antara wanita merdeka dan hamba sahaya.

Kedua, istilah asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an) dalam tradisi ulama Islam tidak dimaksudkan untuk menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas), yang berarti kalau peristiwa itu tidak turun, maka ayatnya tidak turun. Tapi, lebih berperan sebagai peristiwa/audio visual (alat peraga) yang mengiringi turunnya ayat. Selain itu, mengkhususkan lafal ayat Al-Quran hanya berlaku pada kasus tertentu, tidak bersifat umum, berarti menzalimi lafal itu sendiri.

Sebab, lafal yang dasarnya bersifat umum dan menunjuk makna yang telah jelas digunakan pemakainya, tidak bisa dikhususkan atau dialihkan ke makna lain, kecuali didukung bukti kuat. Dan asbabun nuzul tidak cukup kuat untuk mengkhususkan pesan umum sebuah lafal.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pendapat M. Quraish Shihab dalam masalah jilbab adalah pendapat yang aneh dan ganjil di kalangan ulama Islam. Sebab, pendapat tersebut sama sekali tidak dikenal dan tak pernah terlontarkan di antara mereka. Dengan demikian, hal itu jelas mengindikasikan bahwa pendapat tersebut tidak benar.

IV. PENUTUP
Dari seluruh pembahasan dalam tulisan ini dapat disimpulkan beberapa poin. Pertama, jilbab bukanlah masalah khilafiyah karena seluruh ulama telah sepakat atas kewajibannya bagi muslimah. Yang menjadi perbedaan pendapat di antara mereka adalah dalam menutup sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki.

Kedua, batasan aurat wanita dalam Islam adalah seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketiga, perintah jilbab itu bersifat wajib dan berlaku bagi seluruh muslimah di mana saja mereka berada karena syariat Islam bersifat universal dan telah final.

Untuk menutup tulisan ini, perlu penulis sampaikan tentang nasihat agar tidak asal berpendapat dan berijtihad sebagaimana yang ditulis oleh Muhammad Al-Muqaddam. Imam Malik meriwayatkan, "Seseorang mengabarkan kepadaku bahwa ia menjumpai Rabi’ah yang didapatinya sedang menangis. Ia bertanya, 'Apa yang membuatmu menangis? Adakah musibah yang terjadi padamu?' Lalu, tangisnya mereda dan ia menjawab, 'Tidak, saya menangis karena orang yang tak berilmu telah dimintai fatwa sehingga muncul dalam Islam sebuah perkara besar.' Rabi’ah berkata, 'Sungguh sebagian orang yang berfatwa di sini lebih layak dikurung daripada para pencuri'.”

Imam Ibnu Hazm menjelaskan bahwa tiada penyakit yang lebih membahayakan bagi ilmu dan ahlinya daripada orang asing yang bukan termasuk dari ahli ilmu. Mereka bodoh, tapi menyangka diri mereka berilmu. Mereka merusak, tapi mengklaim diri mereka membuat perbaikan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika seseorang berbicara tidak pada bidangnya, ia akan mendatangkan segala keanehan.
Sebagian para pengarang menulis bahwa pendapat aneh dari sebagian ulama dalam urusan syariah dan berkata dengan sesuatu yang tidak dikatakan siapa pun ialah dua indikasi adanya kerusakan dalam akal.”

Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib berkata, “Sesuatu yang tidak dikenal bukanlah bagian dari ilmu. Sebab, ilmu ialah sesuatu yang dikenal dan semua orang menyepakatinya.”
Ibrahim bin Abi ‘Ablah berkata, “Siapa mengusung ilmu yang keliru, ia telah membawa kejelekan yang banyak.”

Asy-Syathibi berkata, “Adanya pelanggaran terhadap perbuatan para pendahulu disebabkan oleh orang yang mengklaim dirinya sebagai ahli ijtihad yang salah atau menyalahkan orang lain.”

Al-Amir Syakib Arsalan menjelaskan bahwa di antara sebab kaum muslimin tertinggal ialah karena ilmu yang kurang. Hal itu jauh lebih berbahaya daripada sedikit kebodohan. Sebab, jika Allah memberikan kepada orang yang bodoh seorang pembimbing yang alim, ia akan menaati dan tidak akan berkilah. Sementara orang yang ilmunya kurang, ia tidak tahu dan tidak menyadari bahwa dirinya tidak tahu. Ini sesuai dengan ungkapan yang mengatakan, 'Cobaan kalian dengan seorang yang gila lebih baik dari cobaan kalian dengan orang yang setengah gila.' Bisa pula saya katakan, 'Cobaan kalian dengan orang yang bodoh lebih baik daripada cobaan kalian dengan orang yang tampak seperti orang alim'.”

Terakhir, semoga M. Quraish Shihab menyadari kekhilafannya dan menarik pendapatnya yang ganjil tentang jilbab serta mengumumkannya ke publik. Sekali lagi, pendapat tersebut telah menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an dan hadits, serta pemahaman mayoritas ulama yang otoritatif. Apalagi, jika tidak bertobat, ia juga akan menanggung dosa orang-orang yang mengikuti pandapatnya. Wallahu a’lam.




V. REFERENSI
Abu Ali Al-Fadhl bin Hasan bin Fadhl Ath-Thabrasi. 1997. Majma’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah.
Abu Bakar Al-Jazairi, Aisarut Tafasir. www.altafsir.com
Al-Hafidz Ibnu Katsir. 2003. Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim. Cairo: Darul Hadits.
At-Tirmidzi. Al-Mukhtashar Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah. tt.Urdun: Al-Makatabah Al-Islamiyyah.
Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf. www. altafsir.com
H.A. Djazuli dan I. Nurol Aen. 2000. Usul Fiqih, Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Ibnu Abbas, Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibn Abbas. www. altafsir. com
Ibnu Mandzur, Lisanul Arab.tt. Beirut: Dar Shadir.
Majma’ Al-Lughah Al-Arabiyyah. Al-Mu’’jam Al-Wasith, tt.
Muhammad Ahmad Ismail Al-Muqaddam. 2003. Fiqih Asyartus Sa'ah. Iskandaria: Darul Alamiyah.
Muhammad Ali Ash-Shabuny. 2002. Cahaya Al-Qur’an, Tafsir Tematik Surat An-Nur-Fathir, (terj.) Munirul Abidin, MA, dari judul Qabasun min Nuril Qur’anil Karim. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. 2000. Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an. Mekah: Muassasah Ar-Risalah.

Muhammad Jawad Mugniyyah. 1999. Fiqih Lima Mazhab, (terj.) Masykur A.B, Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff, dari judul Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, Jakarta: Penerbit Lentera.

Muhammad Mutawalli Sya’rawi. 2006. Fiqih Wanita, (terj.) Ghozi. M, dari judul Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

M. Quraish Shihab. 2003. Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran Jakarta: Lentera Hati.

M. Quraish Shihab. 1998. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan.
Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah, (terj.) Nor Hasanuddin, dkk. dari judul Fiqhus Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Sayyid Qutb. Fi Zhilalil Qur’an. www. altafsir.com
Syamsuddin Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an. www. altafsir.org
Wahbah Az-Zuhaili. 1991. At-Tafsir Al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj. Damaskus: Darul Fikr.
www.hidayatullah.com