Wednesday, February 21, 2018

8 UNSUR PERSATUAN UMAT ISLAM



Kepemimpinan dalam Islam (kekhilafahan) adalah pondasi yang mengokohkan prinsip-prinsip agama dan mengatur kepentingan-kepentingan umum hingga urusan rakyat berjalan dengan normal. Menurut Ad-Dumaiji,  kemuliaan dan ketinggian derajat bagi umat Islam, hanya dapat diraih dengan cara kembali berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta berjuang menegakkan khilafah Islamiyah yang akan menjaga agama Islam dan mengembalikan kemuliaan dan kehormatan umat Islam.[1]
Hilangnnya sistem khilafah setelah berumur 1300 tahun, merupakan pukulan politik bagi kaum Muslim.[2] Semenjak runtuhnya khilafah Utsmaniyyah (1924 M), tembok penghalang yang melindungi umat Islam dari penyerangan dan makar musuh telah runtuh. Hal itu sekaligus membentangkan jalan yang lebar bagi musuh-musuh Islam untuk melakukan invasi kapan pun mereka mau. Mereka mulai menginvasi negeri-negeri kaum Muslim dan berusaha menjauhkan Islam dari kehidupan manusia dalam semua aspek.[3]
Pasca runtuhnya khilafah inilah kondisi politik dan peradaban umat Islam berada pada periode terburuk. Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Baihaqi telah memberikan isyarat tentang periodisasi perjalanan umat ini. Pertama, periode nubuwwah, yaitu masa ketika umat Islam hidup bersama Rasulullah. Kedua, periode khilafah ala minhajin nubuwwah, yaitu masa Khulafaur Rasyidin yang berlangsung kira-kira 30 tahun. Ketiga, periode mulkan ‘adhan, yaitu masa di mana para raja atau penguasa suka menindas, meski sistem pemerintahnya secara formal berlandaskan Islam. Menurut sebagian ahli sejarah Islam, periode ketiga ini dimulai sejak berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin sampai berakhirnya kesultanan Utsmaniyyah. Keempat, periode mulkan jabbriyyan, yaitu masa di mana umat Islam hidup di bawah sistem penguasa atau raja-raja yang sekuler. Setelah berakhir periode keempat ini, sejarah akan berulang kembali ke masa khilafah ala minhajin nubuwwah. Adapun masa sekarang ini dikategorikan sebagai periode mulkan jabbriyyan di mana umat Islam hidup dalam suasana sistem penguasa atau raja-raja sekuler.[4]
Pada periode ini umat Islam hidup terpecah belah di negara-negara kecil yang lemah. Mereka terbagi-bagi atas dasar letak geografis dan kebangsaan. Hal ini pula yang menjadikan umat Islam lemah dalam menghadapi kekuatan musuh yang mengancam. Di mata dunia umat Islam tidak memiliki hak perlindungan yang sama dengan umat dan bangsa lain. Invasi militer terhadap umat Islam di Afghanistan, Irak, dan Palestina oleh Amerika dan Israel akhir-akhir ini adalah bukti yang tak terbantahkan.
Hidup di bawah sistem sekuler menjadikan mereka tidak berkutik untuk menerapkan hukum-hukum Allah, khususnya dalam masalah negara dan kemasyarakatan. Akibatnya, upaya-upaya mereka dalam memberantas penyakit-penyakit masyarakat seperti halnya kriminalitas, dirasa kurang efektif.[5]
Selain itu, khilafah atau imamah (kepemimpinan) merupakan salah satu unsur terpenting kesatuan umat Islam. Menurut Hussain Ali Jabir, unsur-unsur kesatuan umat Islam yang terpenting ialah:
1.      Kesatuan akidah.
Umat Islam mempunyai suatu sistem yang menghimpun setiap orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah secara ikhlas. Siapa yang tidak mengucapkannya, maka tidak termasuk bagian umat ini.
2.      Kesatuan ibadah.
Ibadah yang diwajibkan Allah kepada umat Islam adalah satu. Setiap Muslim diwajibkan shalat lima waktu sehari semalam, shaum pada bulan Ramadhan setiap tahun, zakat apabila sudah mencapai nishab, dan kewajiban-kewajiban lain dalam Islam.
3.      Kesatuan adat dan perilaku.
Setiap Muslim mempunyai keteladanan yang baik pada diri Rasulullah. Ini menumbuhkan kesatuan perilaku dan akhlak karena kaum Muslim dituntut untuk meneladani Rasulullah. 
4.      Kesatuan Sejarah.
Seorang Muslim tidak terikat oleh tanah air atau warna kulit tertentu dan hanya sejarah Islamlah yang menjadi ikatan dan kebanggaannya.
5.      Kesatuan bahasa.
Merupakan suatu yang alami jika bahasa Arab menjadi salah satu faktor pemersatu umat Islam. Umat Islam dituntut agar memahami Islam dan mengamalkannya.
6.      Kesatuan jalan.
Sesungguhnya jalan kaum Muslim adalah satu, yaitu jalan para nabi dan rasul sebagaimana disebutkan dalam Al-Fatihah: 6–7. Inilah jalan yang akan mengantarkan ke surga.
7.      Kesatuan dustur.
Sumber undang-undang (dustur) umat Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Kaum Muslim dilarang mengambil rujukan untuk menata dan mengatur gerakan mereka, kecuali dari apa yang diturunkan Allah dan dibawa Rasul-Nya.
8.      Kesatuan pimpinan
Umat Islam sepakat bahwa pimpinannya yang pertama adalah Rasulullah, kemudian para khalifahnya yang terpimpin. Masing-masing mereka menjadi pemimpin pada zamannya. Tidak ada kepemimpinan umat Islam lebih dari seorang khalifah. Sebab, kesatuan pimpinan merupakan simbol persatuan, kekuatan tubuh, dan kesatuan panjinya. Dengan mengangkat seorang imam untuk mengurusi persoalan umat, maka umat Islam akan mencapai kesatuan, kekuatan, dan kekukuhan bangunannya.[6]


[1] Abdullah Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-Udzma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jamaah, (Riyadh, Dar Thyyibah: tt), cetakan kedua, hlm. 565-566.
[2] Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, Menuju Jama’tul Muslimin; telaah sistem jama’ah dalam gerakan Islam, (Jakarta: Robbani Press, 1999), cetakan V, hlm. vi.
[3] Abdul Mun’im Musthafa Halimah, Menuju Tegaknya Khilafah, (Solo: Pustaka Al-Alaq, 2006), cetakan I, hlm.13.
[4] Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, Menuju Jama’tul Muslimin; telaah sistem jama’ah dalam gerakan Islam, (Jakarta: Robbani Press, 1999), cetakan v, hlm. vi-vii.
[5] Syabab Hizbut Tahrir Inggris, Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2008), cet II, hlm. x.
[6] Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, Menuju Jama’atul Muslimin, Telaah Sistem Jamaah dalam Gerakan Islam, (Jakarta: Robbani Press, 1999), cetakan V, hlm. 57-62.

Tuesday, February 20, 2018

MENDUKUNG SYARIAT ISLAM

Mukadimah

Syariat adalah apa yang ditetapkan Allah kepada para hambanya baik berupa keyakinan maupun hukum (Al-Mu’jamul Al-Wasith, Majma’ al-Lughah al- Arabiyyah, 1960, juz 1, hal. 498). Jadi, yang dimaksud syariat Islam ialah aturan atau ajaran yang berdasarkan Islam, baik dalam masalah keyakinan maupun hukum.

Melihat dari maknanya tersebut, setiap Muslim berkewajiban untuk melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-harinya. Persoalannya sekarang, kaum Muslim tidak bisa menerapkan syariat secara sempurna, karena pemerintah yang ada tidak menerapkan syariat sebagai hukum negara. Akhirnya, syariat Islam yang bisa dilakukan hanya sebatas dalam masalah ibadah makhdah, nikah, talak, dan rujuk, sedangkan untuk masalah hudud tidak tersentuh sama sekali.

Mengapa syariat Islam asing di negara yang penduduknya mayoritas Muslim? Tulisan ini bermaksud menguak beberapa alasan yang digunakan sebagian orang untuk menolak penerapan syariat Islam sebagai hukum negara.

Mengapa Takut Syariat Islam?

Tidak dipungkiri lagi, masih ada banyak orang yang tidak suka terhadap syariat Islam. Bahkan, isu tersebut menjadi tema kontroversi yang menarik perhatian banyak orang, baik dari kalangan Muslim sendiri maupun non-Muslim.

Menurut pandangan Dr. Shalih As-Sadhan, ada dua tuduhan negatif terhadap penerapan syariat Islam. Pertama, tuduhan yang bersifat umum, yaitu syariat Islam dituduh akan menimbulkan perasaan miris di kalangan minoritas non-Muslim karena hak-hak mereka akan diabaikan. Kedua, tuduhan yang berkaitan dengan sisi-sisi tertentu dari syariat Islam, yakni penegakan syariat dituduh hanya akan mewujudkan kekerasan dan menghilangkan perikemanusiaan. (Aplikasi Syariat Islam, Darul Falah, 2002, hal. 148-177).

Tuduhan pertama jelas mengada-ada. Sebab, nash dan sejarah menyatakan bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Kaum minoritas non-Muslim bisa hidup aman di bawah naungan pemerintahan Islam. Al-Qur’an bahkan menjamin tidak akan memaksa mereka masuk Islam, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)….” (Al-Baqarah: 256).

Tuduhan kedua yang menyatakan syariat Islam kejam dan tidak manusiawi jelas tidak
benar. Mengapa? Karena hukum di mana saja memiliki karakter yang sama, yaitu mengandung unsur kekerasan dan ketegasan. Sebab, jika dalam hukuman tidak terkandung kekerasan, tentu ia tidak efektif berfungsi sebagai peringatan dan berpengaruh membuat jera.

Di samping itu, ada beberapa argumen yang diajukan sebagai pembenaran sikap penolakan tersebut. Setidaknya, dalam penilainan Nirwan Syafrin ada dua argumen, yaitu yang bernuansa politis dan yang berkedok ilmiah. Kedua argumen tersebut sulit dipisahkan. Pertama, yang menolak atas nama politik selalu berlindung di balik prinsip demokrasi. Kedua, yang berkedok ilmiah kerap kali menggunakan prinsip maslahah atau yang populer disebut dengan prinsip maqashid syariah. (Adian Husaini et.al, Islam Liberal, Pluralisme Agama, dan Diabolisme Intelektual, Risalah Gusti, 2005, hal. 167-196).

Sahihkah argumen tersebut? Alasan politik tampaknya sangat lemah dijadikan dalil. Karena sistem demokrasi terbukti tidak bisa memberikan keadilan dan menjamin kesejahteraan rakyat. Bahkan, yang kasat mata, demokrasi menjadi ajang politik kotor.

Tidak hanya itu, citra demokrasi juga dirusak oleh para anggota dewan yang menang dalam pemilu. Berita tentang korupsi dan suap-menyuap serasa tak pernah sepi ditanyangkan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Rakyat akhirnya menyimpulkan bahwa demokrasi tidak bisa memberi solusi atas permasalahan bangsa ini.
Soal prinsip maslahah, apa yang disampaikan para penentang syariat Islam sebenarnya jauh dari ilmiah. Justru seluruh aturan Islam itu mengandung maslahah bagi tatanan kehidupan dunia ini, kapan saja dan di mana saja. Ini sudah disepakati oleh seluruh ulama kaum Muslim.

Mari kita lihat ambiguitas sikap orang-orang liberal terhadap konsep maqashid tadi. Kita ambil contoh hukum hudud. Sebagaimana penjelasan di depan, orang-orang yang anti syariat Islam menolak hukum hudud dengan anggapan bahwa ia kejam dan sudah kadaluwarsa. Mereka menyangka hukum hudud tidak dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia hari ini. Betulkah? Ini perlu pembahasan lebih jeli.

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan bahwa setiap hukuman memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk menciptakan keadilan bagi yang teraniaya dan di sini diperlukan adanya prinsip balasan (retributive). Kedua, sebagai pelajaran bagi masyarakat banyak atau selalu disebut dengan pencegahan (deterrence). Apa saja hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan hanya akan menciptakan kekacauan yang lebih hebat. (Adian Husaini et.al, Islam Liberal, Pluralisme Agama, dan Diabolisme Intelektual, Risalah Gusti, 2005, hal. 167-196).

Sebagai contoh, para koruptor yang mencuri uang rakyat trilyunan rupiah tidak akan jera dan tidak akan tobat hanya dengan dipenjara beberapa bulan. Yang ada hanya kecanduan dan keinginan untuk korupsi lagi.

Contoh lain, apabila keluarga yang terbunuh tidak merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap pembunuh, maka akan timbul kekecewaan dan kekecewaan akan mendorong reaksi yang tidak rasional. Orang tersebut mungkin akan melakukan balasan pembunuhan, mungkin terhadap si pelaku atau keluarga terdekat si pembunuh. Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi siklus pembunuhan yang sangat panjang. Demikianlah kelemahan prinsip maqasid yang diperjuangkan orang-orang yang takut terhadap syariat Islam.

Penutup

Islam adalah rahmatan lil alamin. Ia tidak hanya untuk kaum Muslim saja, melainkan untuk seluruh umat manusia. Sayyid Sabiq, ulama terkemuka dari Mesir menyatakan bahwa risalah Islam bukanlah risalah yang bersifat lokal. Ajaran Islam merupakan ajaran universal yang mencakup seluruh umat manusia hingga hari kiamat. (Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, 2006, cet. I, hal. 2-3).

Kita juga bisa membandingkan mana yang lebih bagus dan efektif antara hukum Islam dengan hukum buatan manusia. Andrew L. Shapiro dalam tulisannya yang berjudul We Are Number One menuliskan poin-poin tentang kriminalitas, kemanan, dan kehancuram moral yang terjadi di masyarakat Amerika:
1.Setiap tahun telah terjadi kasus pembunuhan sebanyak 20.000 jiwa. Ini berarti setiap 25 menit telah terjadi pembunuhan.
2.Tujuh puluh lima persen kematian anak-anak remaja disebabkan adanya pembunuhan sadis dari berbagai kejahatan.
3.Satu dari 10 gadis berumur 15 sampai 19 tahun di Amerika, telah hamir di luar nikah sebagai akibat hubungan seksual.
4.Jumlah orang yang melakukan aborsi akibat kehamilan mencapai 36%.
5.Lebih dari separuh rakyat Amerika mengalami etika menyimpang. (Ahmad Husnan, Meluruskan Pemikiran Pakar Muslim, Al-Husna, 2005, hal. 293-294).

Jika kita bandingkan dengan negara yang menerapkan syariat Islam, semisal Arab Saudi, maka akan kelihatan perbedaan yang sangat jauh. Jumlah kejahatan di sana jauh lebih sedikit dibandingkan yang terjadi di Amerika.

Kaidah yang harus kita pegang adalah di mana syariat ditegakkan maka di sana pasti ada maslahat. Mengapa? Karena Allah tidak mungkin mensyariatkan sesuatu tanpa ada maslahatnya, meskipun kadang-kadang akal kita belum mampu menangkap dan memahami maslahat tersebut.

Nah, pada saat itulah keimanan dan keislaman kita diuji: apakah kita menerima dan melaksanakannya atau sebaliknya malah menentangnya. Muslim yang hakiki pasti mendukung penerapan syariat Islam karena hal itu untuk kemaslahatan dirinya dan dunia. Kalau tidak, maka mari kita mengoreksi kualitas iman kita.






ILUSI PENOLAK NEGARA ISLAM (Kritik Terhadap Buku Ilusi Negara Islam).

Dewasa ini, umat Islam kembali ‘diuji’ dan sekaligus diteror dengan pemikiran nyleleh dalam buku Ilusi Negara Islam. Buku setebal 322 halaman tersebut diterbitkan oleh Gerakan Bineka Tunggal Ika, the Wahid Institut, dan Maarif Institut. Tak tanggung-tanggung, di sampul belakang tertulis bahwa buku tersebut merupakan hasil penelitian selama lebih dari dua tahun.
Nah, tulisan ini akan mengkritisi pemahaman yang menyatakan bahwa negara Islam atau khilafah merupakan sebuah ilusi atau bahkan bahaya yang perlu diwaspadai bersama.

Keresahan Kaum Liberal

Penggunaan judul Ilusi Negara Islam merupakan cermin kerisauan yang dialami orang-orang liberal. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ilusi artinya sesuatu yang hanya dalam angan-angan; khayalan; pengamatan yang tidak sesuai dengan pengindraan; tidak dapat dipercaya; palsu. Sementara, negara ialah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan, Islam di sana diartikan agama yg diajarkan oleh Nabi Muhammad, berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah.

Tentu saja, melihat pengertian tersebut, siapa saja yang melek sirah nabawi sudah pasti dapat memahami bahwa negara Islam bukanlah ilusi. Ia merupakan fakta sejarah yang tak terbantah.

Bila ditilik dari ranah akademik, memang disebutkan ada tiga klasifikasi konsepsi negara Islam menurut pakar Islam kontemporer. Pendapat pertama menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan berpolitik dan bernegara. Golongan ini menyatakan bahwa bahwa dalam bernegara, umat Islam tidak perlu meniru sistem ketatanegaraan Barat, tetapi sebaliknya hendaknya kembali ke sistem ketatanegaraan Islam (khilafah).

Golongan kedua berpendirian bahwa Islam adalah sebagai suatu agama, sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah politik dan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas hanya untuk mengajak manusia kembali kepada kehidupan mulia dan berpekerti baik. Menurut golongan ini, Nabi Muhammad tidak pernah bertugas dan atau bermaksud untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara.

Golongan ketiga perpendapat bahwa Islam merupakan ajaran totalitas, tetapi dalam bentuk petunjuk-petunjuk pokok saja. Karena itu, kendatipun dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan dalam artian teori lengkap, namun di sana terdapat sejumlah tata nilai dan etika bagi kehidupan bernegara.

Jelas sekali, buku yang—dieditori oleh Abdurrahman Wahid (Gusdur), diprologi oleh Syafi’i Maarif, dan diepilogi oleh Mustofa Bisri—membawa nama besar kedua ormas Islam (NU dan Muhammadiyah) tersebut menafikan pendapat yang pertama. Tentu saja, cara tersebut merupakan pemaksaan pendapat dan pembodohan terhadap umat. Ditambah lagi, aroma adu domba terhadap umat (NU dan Muhammadiyah Vs Wahabi/Salafi, Ikhawanul Muslim/PKS, dan Hizbut Tahrir) sangat tajam menusuk hidung sehingga menghilangkan aroma ‘penelitian’ itu sendiri.

Kedudukan Khilafah

Orang-orang Barat menyelidiki dengan penuh seksama tentang apa yang menjadi rahasia kejayaan Islam dan eksistensinya di permukaan bumi. Sampai mereka berkesimpulan bahwa ada beberapa perkara yang dapat menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia, yaitu Kakbah, Masjid Nabawi, dan Jihad fi sabilillah. Selanjutnya mereka mengatakan, “Jika demikian halnya maka kita perlu memfokuskan perhatian kita pada persoalan-persoalan di atas. Fokus kita yang pertama adalah “meruntuhkan khilafah”, oleh karena keberadaan khilafah bagi kaum muslim ibarat menara api yang memberikan penerang di malam gelap gulita.”

Semenjak runtuhnya khilafah Utsmaniyyah (1924 M), tembok penghalang yang melindungi umat Islam dari penyerangan dan makar musuh telah runtuh. Hal itu sekaligus membentangkan jalan yang lebar bagi musuh-musuh Islam untuk melakukan invasi kapan pun mereka mau. Mereka mulai menginvasi negeri-negeri kaum Muslim dan berusaha menjauhkan Islam dari kehidupan manusia dalam semua aspek.

Pasca runtuhnya khilafah inilah kondisi politik dan peradaban umat Islam berada pada periode terburuk. Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Baihaqi telah memberikan isyarat tentang periodisasi perjalanan umat ini. Pertama, periode nubuwwah, yaitu masa ketika umat Islam hidup bersama Rasulullah. Kedua, periode khilafah ala minhajin nubuwwah, yaitu masa Khulafaur Rasyidin yang berlangsung kira-kira 30 tahun. Ketiga, periode mulkan ‘adhan, yaitu masa di mana para raja atau penguasa suka menindas, meski sistem pemerintahnya secara formal berlandaskan Islam. Menurut sebagian ahli sejarah Islam, periode ketiga ini dimulai sejak berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin sampai berakhirnya kesultanan Utsmaniyyah. Keempat, periode mulkan jabbriyyan, yaitu masa di mana umat Islam hidup di bawah sistem penguasa atau raja-raja yang sekuler. Setelah berakhir periode keempat ini, sejarah akan berulang kembali ke masa khilafah ala minhajin nubuwwah. Adapun masa sekarang ini dikategorikan sebagai periode mulkan jabbriyyan di mana umat Islam hidup dalam suasana sistem penguasa atau raja-raja sekuler.

Pada periode ini umat Islam hidup terpecah belah di negara-negara kecil yang lemah. Mereka terbagi-bagi atas dasar letak geografis dan kebangsaan. Hal ini pula yang menjadikan umat Islam lemah dalam menghadapi kekuatan musuh yang mengancam. Lebih parah lagi, di mata dunia umat Islam tidak memiliki hak perlindungan yang sama dengan umat dan bangsa lain. Penyerangan terhadap umat Islam di Afghanistan, Irak, dan Palestina oleh Amerika dan Israel akhir-akhir ini adalah bukti yang tak terbantahkan. Ditambah lagi, hidup di bawah sistem sekuler menjadikan mereka tidak berkutik untuk menerapkan hukum-hukum Allah, khususnya dalam masalah negara dan kemasyarakatan. Akibatnya, upaya-upaya mereka dalam memberantas penyakit-penyakit masyarakat seperti halnya kriminalitas, dirasa kurang efektif.

Dasar Negara Khilafah

Dalam khazanah keilmuan Islam juga banyak didapati keterangan-keterangan berkenaan dengan pengertian khilafah, baik ditinjau dari definisi bahasa maupun syar’i.
Al-Qur’an menyebutkan:"Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." (Al-Baqarah: 30).
Al-Qurthubi menafsirkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah untuk didengar dan ditaati agar semuanya bisa bersepakat dalam satu kesepakatan dam terlaksananya hukum-hukum kekhalifahan.

Allah juga berfirman:“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi….” (An-Nur: 55)

Menurut Abul A’la Al-Maududi, ayat ini menguraikan secara gamblang teori Islam mengenai negara. Pertama, Islam menggunakan istilah kekhalifahan, bukannya kedaulatan. Karena kedaulatan menurut Islam hanya milik Tuhan. Kedua, kekuasaan untuk memerintah bumi telah dijanjikan kepada seluruh masyarakat mukmin. Ayat ini tidak menyatakan bahwa orang atau kelompok tertentu dari kalangannyalah yang akan meraih kedudukan ini.

Dari keterangan ayat-ayat tersebut memberikan pengertian bahwa khilafah adalah sistem politik Islam yang sah dan dijanjikan Allah akan diberikan sekali lagi kepada kaum Muslim.

Dalam khazanah Islam, khilafah adalah konsep yang sudah masyhur. Buku-buku fikih yang mu’tabar dari seluruh mazhab, membahas persoalan tentang kepemimpinan ketatanegaraan (imarah, imamah, atau khilafah) dalam bab tersendiri sebagai topik khusus. Kitab Shahih Bukhari memberi porsi khusus tentang hadis-hadis kekhilafahan dan kepemimpinan dalam bab tersendiri yang diberi judul Kitab Al-Ahkam, sedangkan Shahih Muslim memberinya ruang khusus dalam bab Kitab Al-Imarah.

Menurut Ibnu Khaldun, khilafah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kamaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Hakikatnya, sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (Rasulullah) dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan.

Ada beberapa riwayat yang sahih sanadnya yang menjelaskan adanya pemikiran umat Islam (para shahabat) waktu itu yang memikirkan khalifah sesudah Rasulullah. Pemikiran tentang siapa yang akan menjadi pemimpin mereka sesudah Nabi, sempat muncul terutama ketika sakit Nabi semakin parah?

Di antaranya ialah riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Ali bin Abi Thalib keluar dari sisi Rasulullah ketika sakit beliau parah. Maka orang-orang (sahabat) bertanya, “Wahai Abu Hasan, bagaimanakah kondisi Rasulullah?’ Ali menjawab, ‘Alhamdulillah, beliau telah membaik.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Maka Abbas bin Abdul Muthalib memegang tangan Ali dan berkata, ‘Bagaimana pendapatmu? Demi Allah, saya melihat wajah bani Abdul Muthalib layu apabila beliau meninggal. Maka pergilah bersama kami kepada Rasulullah untuk menanyakan tentang siapakah yang akan diserahi kepemimpinan setelahnya? Jika hal itu dalam tangan kita, maka akan kita terima. Dan jika di tangan selain kita, maka kita akan menyampaikan kepada beliau untuk mewasiatkan kepada kita.’ Ali berkata, ‘Demi Allah, jika kami minta kepada Rasulullah lalu beliau menolaknya, maka orang-orang tidak akan memberikannya kepada kita. Demi Allah, kami tidak akan meminta hal itu kepadanya.’”

Diriwayatkan juga dari Ali, ia berkata, “Rasulullah ditanya, ‘Ya Rasulullah, siapakah yang akan menjadi pemimpin setelahmu?’ Nabi menjawab, ‘Jika kamu menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin, maka kamu akan mendapatkan dia orang terpercaya, zuhud dalam urusan dunia, dan senang kehidupan akhirat. Jika kamu menjadikan Umar sebagai pemimpin, maka kamu akan mendapatkan dia sebagai orang yang kuat, terpercaya, dan tidak takut kecaman siapa pun dalam menjalankan hukum Allah. Dan jika kamu menjadikan Ali sebagai pemimpin, dan saya melihat kamu tidak akan melakukannya, maka kamu akan mendapatkan dia orang yang memberi petunjuk dan yang mendapatkan petunjuk, yang akan membimbingmu ke jalan yang lurus.’”

Keterangan dari hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa pemikiran tentang imamah atau khilafah telah muncul pada masa hidup Rasulullah. Namun, perselisisihan tentang khilafah itu baru terjadi setelah beliau wafat, dengan diadakannya pertemuan di Saqifah, yang diikuti dengan pembaitan Abu Bakar.

Uraian di atas, kiranya cukup untuk menjelaskan konsep negara Islam dalam Islam. Lalu, manakah yang perlu dipersoalkan? Anehnya, orang-orang liberal yang sering menyuarakan kebebasan dan anti otoritas tampaknya tak mau melihat orang lain bebas memilih pendapat yang sahih.



Thursday, February 8, 2018

MENJADI MUSLIM TERBAIK

Oleh: Abu Najib Abdillah Fahrur Mu'is

Sebagai pemeluk Islam, tak salah jika kita merenungkan tentang kualitas keimanan dan keislaman yang kita miliki saat ini. Bahkan, renungan seperti ini lazimnya selalu bergejolak dalam diri kita supaya mampu tampil menjadi yang terbaik di sisi Allah. Hal ini merupakan sebuah keniscayaan. Karena, sering kali, mayoritas umat ini telah merasa cukup dan merasa puas terhadap ibadah yang telah dilakukannya. Atau, karena faktor lingkungan yang sudah terkondisikan sedemikian rupa, sehingga timbul rasa malas dan enggan untuk melakukan muhasabah atas keimanan dan keislaman yang bersemayam dalam hati kita.

Telah kita pahami, bahwa iman selalu mengalami pasang surut. Iman bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat. Oleh karena itu, Rasulullah memotivasi umatnya agar senantiasa memperbarui keimanan dengan cara menjalankan ibadah yang telah dianjurkan dalam Islam, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Seorang muslim yang baik, seyogianya selalu meningkatkan kualitas ibadah yang dilakukannya. Rasulullah mengingatkan, "Barang siapa yang keadaan amalnya hari ini lebih jelek dari hari kemarin, maka ia terlaknat. Barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin, maka ia termasuk orang yang merugi. Dan barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka ia termasuk orang yang beruntung." (HR. Bukhari).

Hadits di atas harus menjadi cambuk bagi kita untuk senantiasa giat beramal dan berupaya meningkatkannya setiap saat. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika dalam salah satu ayat Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar kembali beriman. Perintah ini menunjukkan bahwa keimanan yang dimiliki orang-orang beriman masih memiliki banyak kekurangan serta kelemahan, sehingga harus senantiasa dibenahi dan ditingkatkan lagi agar lebih baik dari sebelumnya.

Bentengi Diri dengan Iman

Perkembangan teknologi akhir-akhir ini, menjadikan dunia yang amat luas di era globalisasi ini menjadi sempit, mengecil, dan terbatas. Perubahan ini tentu saja berdampak positif dan negatif bagi kelangsungan hidup seorang muslim. Dampak negatif dari perubahan dan pergeseran zaman mampu mengguncang, menggeser, dan mengikis habis nilai-nilai moral dan iman. Bahkan, lebih jauh dari itu dapat menghancurkan masa depan dan peradaban manusia.

Oleh karena itu, seorang muslim harus membentengi diri dengan keimanan dan keislaman yang kuat. Tanpa iman yang kokoh kehidupan seorang muslim akan terombang-ambing dan bisa berujung pada kehancuran. Iman adalah pelita, yang menjadi penerang dan petunjuk pada jalan yang lurus.


Menjadi Muslim Terbaik

Perjalanan waktu harus memiliki arah positif bagi kaum muslimin, yaitu bagaimana kita mampu tampil ke depan, menjadi sosok individu yang saleh, dan mampu menjadi teladan dan panutan bagi orang lain. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah, "Muslim bagaimana yang paling baik itu?" Rasul menjawab, "Yaitu seorang muslim yang membuat orang-orang muslim atau lainnya selamat dari gangguan, kejahatan lisan, dan tangannya." (HR Muslim).

Muslim terbaik sebagaimana ditegaskan hadits di atas adalah mereka yang mampu menjaga lisan, mampu menahan diri dan perbuatannya untuk tidak menyakiti orang lain, tidak menzalimi dan menganiaya makhluk ciptaan-Nya. Mereka adalah profil individu yang mampu menciptakan ketenangan, kedamaian, dapat melestarikan alam ciptaan Allah serta menjaganya dari kerusakan.

Seorang muslim sejati adalah mereka yang selamat di dunia dan akhirat dan mampu menyelamatkan orang lain. Rasulullah mengibaratkan kehidupan seorang muslim bak lebah, yang hanya menghisap sari pati bunga yang cantik nan harum semerbak, hingga hanya menghasilkan sesuatu yang besar manfaatnya bagi manusia, yaitu madu. Makna implisitnya, seorang muslim di mana pun dia berada dan kapan pun harus memberi manfaat bagi lainnya, tidak menjadi sampah dan parasit yang merugikan.

Muslim yang paling baik adalah mereka yang bermanfaat bagi orang lain. Kehadirannya selalu dinantikan, kebaikannya selalu diberikan kepada siapa saja tanpa pandang bulu, senang membantu yang susah tanpa pamrih. Karena itu orang selalu mendambakan dan selalu aman hidup bersamanya.
Dalam konteks lain, Rasulullah menjelaskan bahwa muslim yang baik adalah mereka yang panjang usianya kemudian banyak beramal salih. Hari demi hari selalu diisi dengan prestasi ibadah yang tiada henti. Di samping itu, Al-Qur’an telah menjelaskan secara jelas bahwa kriteria umat terbaik ialah mereka yang mampu menegakkan amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.

Maka, mari kita bangkit dari keterpurukan. Kita harus mampu tampil menjadi individu yang bermanfaat. Memiliki kasih sayang kepada makhluk ciptaan Allah, mampu menjadi panutan, menebar kebaikan, banyak beribadah, bertakwa kepada Allah, dan memiliki komitmen untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. (www.ustadzmuis.blogspot.com )



Friday, September 21, 2012

Bagaimana kita membela Rasulullah?

Oleh: Fahrur Mu'is, M.Ag

Akhir-akhir ini umat Islam disibukkan oleh serangan dari luar yang menghina Nabi Muhammad, baik lewat kartun, koran, buku, film, maupun media lainnya. Sebagai umat Islam, kita wajib membela kehormatan Rasulullah. Namun, sebelum itu kita terlebih dahulu perlu tahu siapakah orang-orang yang menghina Nabi Muhammad saw? Hal ini penting agar kita dapat mebela beliau dengan cara yang tepat dan benar.

Setidaknya, ada tiga golongan orang-orang yang menghina Nabi.
1.    Orang yang dengki kepada beliau
2.    Orang yang tidak mengetahui siapa beliau
3.    Orang yang terfitnah dengan keadaan dan kemunduran umat Islam

Dalam survey yang dilakukan oleh Dr. Raghib As-Sirjani sebagaimana ditulis dalam http://islamstory.com didapatkan data bahwa:
29,7% orang menghina Nabi karena tidak mengenal beliau,
35.5% karena dengki kepada beliau, dan
34.8% karena terkecoh oleh kemunduran kaum muslimin.

Orang-orang yang belum mengenal beliau tentu tak sedikit jumlahnya. Khususnya di dunia Barat.
Adapun tentang orang-orang yang dengki kepada Rasulullah dan Islam, maka sejak dahulu kelompok ini telah muncul. Al-Qur’an menjelaskan, “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabi pun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (Az-Zukhruf: 6-7)
.
Pada zaman Rasulullah, telah dikenal nama-nama tokoh yang sering menghina beliau seperti Abu Jahal, Al-Walid bin Al-Mughirah, ‘Uqbah bin Abi Mu’ith, dan An-Nadhr bin al-Harits.

Adapun cara membela Rasulullah terhadap serangan tiga golongan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Orang-orang yang dengki.
Kita harus bersikap tegas terhadap mereka dengan memberi peringatan keras, meminta mereka minta maaf kepada umat Islam atau bahkan mengusir dan memboikot mereka.
2.    Orang-orang yang bodoh
Kita harus berusaha mengenalkan siapa Rasulullah dan apa ajarannya kepada mereka malalui berbagai cara dan media.
3.    Orang-orang yang terfitnah karena kemunduran kaum muslimin
Umat Islam harus berusaha bersama-sama agar maju dalam setiap aspek kehidupan, baik ilmu, ekonomi, politik, dan terlebih akhlak mereka.














Friday, March 9, 2012

Akibat Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar

Oleh: Fahrur Mu'is, M.Ag

Amar makruf dan nahi mungkar memiliki peranan penting dalam Islam. Hikmah yang terkandung di dalamnya pun tidak sedikit. Pertama, ia merupakan salah satu bentuk penyampaian hujjah bagi seluruh umat manusia secara umum, dan para pelaku maksiat secara khusus. Dengan demikian, ketika turun musibah dan bencana mereka tidak bisa berdalih dengan tidak adanya orang yang memberikan peringatan dan nasihat kepada mereka. Kedua, orang-orang yang telah menjalankannya akan terlepas dari kewajiban untuk melaksanakannya. Ketiga, membantu saudara seiman untuk melaksanakan kebajikan. Keempat, salah satu sebab terbesar untuk mendapatkan kepemimpinan di muka bumi.
Sebaliknya, akibat meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar pun tidak kalah banyak. Berikut ini di antaranya.
1. Timbulnya kerusakan di muka bumi
Allah berfirman:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfal: 25).
Azab Allah itu sangat pedih. Jika azab itu diturunkan di suatu tempat, maka ia akan menimpa semua orang yang ada di tempat tersebut, baik orang saleh maupun ahli maksiat. Dalam ayat ini, Allah memperingatkan kaum mukminin agar senantiasa membentengi diri mereka dari siksa tersebut dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menyeru manusia kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran.
Sebab, jika mereka meninggalkan amar makruf nahi mungkar, maka kemungkaran akan menyebar dan kerusakan akan meluas. Bila kondisi sudah demikian, maka azab pun akan diturunkan kepada seluruh komponen masyarakat. Di antara kerusakan yang timbul akibat meninggalkan amar makruf nahi mungkar adalah sebagai berikut: 
a. Para pelaku maksiat dan dosa akan semakin berani untuk terus melakukan perbuatan nistanya sehingga sedikit demi sedikit akan sirnalah cahaya kebenaran dari tengah-tengah umat manusia. Sebagai gantinya, maksiat akan merajalela, keburukan dan kekejian akan terus bertambah dan pada akhirnya tidak mungkin lagi untuk dihilangkan. 
b. Perbuatan mungkar akan menjadi baik dan indah di mata khalayak ramai, kemudian mereka pun akan menjadi pengikut para pelaku maksiat.
c. Salah satu sebab hilangnya ilmu dan tersebarnya kebodohan. Karena tersebarluasnya kemungkaran tanpa adanya seorang pun dari ahli agama yang mengingkarinya akan membentuk anggapan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah kebatilan. Bahkan bisa jadi mereka melihatnya sebagai perbuatan yang baik untuk dikerjakan. Selanjutnya, sikap menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dan mengharamkan hal-hal yamg dihalalkan-Nya semakin merajalela.
2. Menyebabkan turunnya siksa Allah
Di antara sebab turunnya siksa Allah adalah adanya kemungkaran yang merajalela, baik berupa kesyirikan, kemaksiatan, maupun kezaliman. Hal ini sebagaimana disebutkan Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy bahwa Rasulullah pernah mendatanginya dalam keadaan terkejut seraya berkata:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَيْلٌ لِلْعَرَبِ مِنْ شَرٍّ قَدِ اقْتَرَبَ فُتِحَ الْيَوْمَ مِنْ رَدْمِ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مِثْلُ هَذِهِ. وَحَلَّقَ بِإِصْبَعِهِ الإِبْهَامِ وَالَّتِى تَلِيهَا. قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ قَالَ نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ.

Lâ ilâha illallâ! Celakalah bangsa Arab, karena kejelekan yang telah mendekat. Hari ini telah dibuka tembok Ya’juj dan Makjuj seperti ini–beliau melingkarkan ibu jari dengan jari telunjuknya.” Kemudian Zainab berkata, “Apakah kita akan binasa wahai Rasulullah, padahal di sekitar kita ada orang-orang saleh?” Beliau menjawab, “Ya, jika kemungkaran itu sudah merajalela.” (HR. Muslim).
Makna al-khabas menurut Muthafa Dib al-Bugha dalam Al-Jami’ ash-Shahih al-Mukhtashar meliputi kefasikan, kejahatan, dan kemaksiatan. Ketiga hal tersebut juga tergolong dalam makna “mungkar” yang berarti setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Al-Jawab al-Kafi, Ibnul Qayyim menukil perkataan Ali bin Abi Thali:

مَا نَزَلَ بَلاَءٌ إِلاََّ بِذَنْبٍِ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاََّ بِتَوْبَةٍ
 
“Tidaklah musibah itu menimpa, kecuali disebabkan dosa, dan musibah itu tidak akan diangkat kecuali dengan taubat.”
Dari sini dapat dipahami bahwa tidak adanya amar makruf nahi mungkar akan menyebabkan tersebar luasnya kemungkaran. Banyaknya kemungkaran akan menyebabkan turunnya siksa Allah, meskipun di masyarakat tidak sedikit ditemukan orang-orang yang saleh.
3. Doa tidak dikabulkan
Akibat lain dari meninggalkan amar makruf nahi munkar adalah tidak dikabulkannya doa manusia. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
 وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ
Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaknya kalian betul-betul melaksanakan amar makruf nahi mungkar atau (jika kalian tidak melaksanakan hal itu) maka sungguh Allah akan mengirim kepada kalian siksa dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya, akan tetapi Allah tidak mengabulkan doa kalian.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi. Dihasankan oleh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi’).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan amar makruf nahi mungkar permintaannya tidak dikabulkan oleh Allah. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya selalu berusaha untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya.

4. Mendapatkan laknat dari Allah

Umat yang tidak melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar akan mendapatkan laknat dari Allah. Hal ini telah terjadi pada Bani Isra’il, sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah:
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampauhi batas. Mereka satu sama lain senantiasa tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat, sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.”
(Al-Maidah: 78-79).
Dalam ayat tersebut Allah mengabarkan kepada kita tentang kemaksiatan yang menyebabkan Bani Israil dilaknat oleh Allah. Yaitu mereka melakukan kemungkaran dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mencegah saudaranya dari kemaksiatan yang ia lakukan. Maka, para pelaku kemungkaran dan orang yang membiarkannya mendapatkan hukuman yang sama.
Ath-Thabari dalam tafsirnya berkata, “Dahulu orang-orang Yahudi dilaknat Allah karena mereka tidak berhenti dari kemungkaran yang mereka perbuat dan sebagian mereka juga tidak melarang sebagian lainnya dari kemungkaran tersebut.” http://ustadzmuis.blogspot.com/




Friday, January 6, 2012

AKIBAT ULAMA MENDIAMKAN KESESATAN

Apa akibat jika para ulama mendiamkan kesesatan yang terjadi di masyarakat? Berikut ini sebuah nasihat dari Muhammad Basyir Ibrahimi dalam kitab 'Uyun Al-Basyair.
 
Kekuatan dan kekuasaan memiliki pengaruh signifikan terhadap fisik dan jiwa. Keduanya adalah yang paling kuat pengaruhnya, paling tampak karakternya, dan paling lama menetap di dalam jiwa. Karena jalan untuk menguasai fisik adalah dengan menanamkan rasa takut, sedang perasaan takut semacam ini hanyalah bersifat sementara. Adapun pintu untuk menguasai jiwa adalah perasaan senang, sedangkan pendorongnya adalah qanaah dan ikhtiyar.

Sejatinya, ulama umat Islam memiliki pengaruh dan kekuasaan terhadap jiwa yang cukup besar. Hal ini banyak dipengaruhi oleh spiritualisme agama Islam dan karakternya yang mudah diterima jiwa manusia. Di hadapan para ulama, umat Islam secara umum akan tunduk dan patuh dengan sepenuhnya. Kepatuhan yang tulus, yang tidak dibuat-buat sama sakali. Karena dilandasi oleh kesadaran dan perasaan bahwa mereka adalah rujukan dalam menerangkan agama. Selain itu, ulama adalah penyambung lidah yang mampu mengungkapkan makna agama yang sejati dan hakiki.

Merekalah yang mampu menerangkan syariat Islam. Mereka pula yang dipercaya memikul tanggung jawab dalam mempertahankan keutuhan agama ini. Mereka yang mendapat kehormatan sebagai para pewaris Nabi.

Maka, fungsi ganda ulama adalah bertugas sebagai pemberi penjelasan dalam masalah peribadatan. Selain itu, mereka bertugas memutuskan hukum-hukum mu’amalah. Sedangkan tugas para penguasa sebenarnya hanyalah melaksanakan keputusan ulama yang mereka pandang lebih bermanfaat dalam pergaulan sehari-hari, baik yang bersifat individu maupun kemasyarakatan.

Kekuasaan yang mereka miliki semacam ini tampak cukup jelas pada masa pertama Islam jaya. Saat itu, ulama masih setia dan teguh pada Al-Qur’an dan Sunah. Mereka berjalan di atas jalan yang telah digariskan, dan berhenti di setiap batasan yang telah ditetapkan keduanya. Mereka gigih memerintahkan setiap perkara yang makruf menurut kaduanya. Sebaliknya, mereka tegar dalam mencegah setiap kemungkaran yang dinyatakan mungkar menurut keduanya. Mereka menuntun umat hanya dengan petunjuk keduanya sehingga kekuasaan mereka mencakup seluruh kalangan, bahkan para khalifah sekalipun.

Lisan mereka masih tajam dalam memberikan kritikan dan cacat kepada setiap orang yang menyimpang dari jalan lurus yang telah digariskan agama. Tidak membeda-bedakan siapa pun pelakunya.
Pendapat mereka dijadikan sebagai rujukan dalam setiap permasalahan, baik dalam urusan dunia maupun agama. Tidak terkecuali para khalifah saat itu, seperti Mu’awiyah dan sebagainya. Mereka semua mengakui keabsahan kekuasaan tak terbatas yang dimiliki para ulama semacam ini. Bahkan, mereka menjadikan para ulama sebagai penolong dalam menegakkan kebaikan dan perbaikan. Mereka tidak akan berani menetapkan suatu keputusan tanpa melibatkan para ulama.

Para penguasa yang otoriter sekalipun tak berani mendahului para ulama. Sebab, mereka sadar betul bahwa ulama berkuasa di atas kekuasaan mereka. Namun, mereka mulai mengadakan manuver dan langkah-langkah untuk melemahkan para ulama. Terkadang dengan metode tebar pesona untuk mengangkat pamornya, atau dengan berpura-pura baik di hadapan mereka. Tapi, kadang juga menggunakan cara kasar, konfrontasi terbuka dan dengan sengaja melanggar peraturan sebagai bentuk nyata pembangkangannya.

Dahulu Muawiyah r.a mengangkat anaknya sebagai putra mahkota, dan memaksa seluruh rakyat untuk berbaiat kepadanya, baik dengan cara keras maupun lunak, sehingga ia berhasil mewujudkan keinginannya. Namun begitu, ia masih memandang baiat ini masih seperti sandiwara, selama ’Ubâdalah (Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Umar bin Khathab, Abdullah bin Amr bin ‘Ash) dan Hasan belum mau berbaiat kepadanya. Penyebab utamanya adalah mereka memiliki kapabilitas keilmuan yang tidak bisa dianggap enteng. Selain itu, mereka juga memiliki tempat khusus di hati umat Islam. Oleh karena itu, Mu’awiyah r.a memutar haluan dengan menggunakan siasat yang didukung pedang.

Hal yang sama juga dipraktikkan oleh anak-anak Marwan setiap kali ada ulama yang absen dari baiat serupa, sebagaimana nasib yang dialami Sa’id bin Musayyib. Praktik semacam ini masih berjalan di kalangan para penguasa diktator selama para ulama masih memiliki hak berkuasa dalam ruang lingkup yang tak terbatas. Hingga suatu ketika di mana urusan ini beralih ke tangan generasi lain. Yaitu ketika kekuasaan jatuh ke tangan para amir, panglima, dan tentara. Di sisi lain, kekuasaan ini lepas dari genggaman para ulama dan khalifah secara bersamaan.

Seakan ini mengisyaratkan sebuah hukuman bagi para khalifah yang berani melonjak, juga sebagai hukuman bagi ulama yang rela mundur dari jabatan kekuasaan tak terbatas.
Selain praktik semacam ini terjadi dalam urusan baiat, ia juga terjadi dalam semua permasalahan lain yang diperebutkan oleh kedua penguasa ini.

Walaupun kondisinya seperti ini, para ulama masih tetap dalam posisi sebagai representasi dari kebenaran hakiki. Merekalah yang memegang kendali umat yang hakiki di tempat yang tak tersentuh oleh kekuasaan pemerintah yang semu. Mereka masih terjaga dan siaga menghadapi setiap peristiwa yang dihadapi umat Islam. Setiap kali mereka menemukan bayangan hantu bid’ah, dengan sigap mereka langsung menepisnya. Setiap kali mereka merasa ada kesesatan dan kemungkaran dalam agama, dengan cepat mereka merubahnya dengan perkataan dan perbuatan.

Saking hati-hatinya, mereka menyikapi dosa kecil seperti dosa besar. Mereka tidak terlalu gampang memberikan rukhshah, keringanan hukum. Langkah ini mereka lakukan sebagai bentuk antisipasi untuk menutup semua pintu yang menjurus kepada perbuatan bid’ah dan kesesatan dalam agama. Mereka selalu bersikap dengan landasan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dengan demikian, landasan berpikir mereka adalah dalil yang tidak mungkin menyesatkan; mereka bersandar pada hujah yang tak terbantahkan. Maka sudah sepantasnya jika seluruh umat memilih mereka sebagai rujukan untuk tempat bernaung sehingga lahirlah kesatuan beragama yang sama sekali tidak bisa dipecah belah, dan tidak berbeda-beda pendapat. Sampai ketika mereka terkena fitnah perpecahan antar mazhab, baik yang berhubungan dengan permasalahan prinsip-prinsip agama maupun cabang-cabangnya. Fanatisme mazhab semacam inilah yang menutupi kebenaran bagi mereka.

Dampaknya, secara umum, umat Islam memandang mereka tidak seperti sebelumnya, ketika mereka bersatu di bawah bendera agama. Persatuan yang menjamin keutuhan eksistensi mereka di dunia, menjaga keutuhan ilmu, dan menjamin keselamatan mereka dari perbedaan yang hanya sebatas dilandasi aspek kepentingan dan keuntungan masing-masing, yang ujung-ujungnya akan menyeret mereka ke dalam perpecahan yang berakibat kerusakan parah yang harus mereka tanggung.

Inilah peyebab melemahnya kekuasaan yang mereka miliki, sampai akhirnya kekuasaan ini pun diperjualbelikan di antara para penguasa jahat dan zalim dan komandan jahat dan bodoh. Mereka bersatu di atas satu tujuan, yaitu menindas orang awam. Mereka bersekongkol sehingga terbentuk duet maut yang menebar malapetaka bagi umat.

Para penguasa senantiasa membuat makar untuk menjauhkan kedudukan para ulama—setelah sekian lama—dari posisi sebagai pemimpin spiritual umat Islam. Kemudian mereka menggantinya dengan aktor-aktor baru yang dapat mereka dikte untuk menipu orang awam. Mereka nobatkan tokoh-tokoh dengan memberinya topeng agama supaya bisa menarik simpati umat karena kebesaran namanya. Padahal, sejatinya mereka adalah orang-orang yang tidak merasa membutuhkan ilmu karena memang bukan ahlinya. Mereka meminta bantuan dari para penguasa untuk mendukung kekuatannya. Sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk saling berbagi rekomendasi dan berbagi keuntungan demi kepentingan masing-masing dengan syarat harus mendiamkan setiap kemungkaran yang terjadi.

Artinya, ulama menyesatkan penguasa, dan sebaliknya, penguasa merendahkan ulama. Sejatinya, penyesatan dalam urusan agama merupakan sarana menuju kehinaan di dunia. Umat pun terninabobokan dengan tepukan atas nama agama, dengan kebodohan yang dihiasi, dengan menjauhkan ilmu, dengan sesuatu yang katanya mendekatkan jalan mereka ke surga padahal hakikatnya tidak, tapi justru menjauhkannya dengan perbuatan-perbuatan bid’ah.

Dalam hal ini para ulama lalai, mereka lelap dalam tidur panjang yang jauh lebih lama daripada tidurnya Ashâbul Kahfi. Ketika mereka membuka matanya, mereka dihadapkan pada agama baru yang bukan merupakan agama sebelumnya. Lalu mereka poles agama tersebut agar terlihat samar di mata umat, sampai mereka mau mengikutinya. Padahal para ulama tersebut tak lain hanyalah para pengikut dan pengekor penguasa, meskipun sebelumnya mereka menjadi panutan umat.

Sebagai bukti, mereka menjadi pemberi label dan rekomendasi syar’i bagi para penguasa. Mereka memberikan kesaksian bahwa para pejabat itu adalah orang-orang yang sempurna dan mulia. Termasuk mereka berikan legalitas syar’i kepada para pelaku bid’ah yang menobatkan diri mereka sebagai ulil amri yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Tentu dengan makna yang mereka selewengkan dari makna sebenarnya yang digunakan dalam agama.

Tidak cukup sampai di situ, bahkan mereka berani lancang menyematkan sifat-sifat ketuhanan yang hanya layak dimiliki Allah kepada mereka.

Para penguasa pembuat bid’ah uluhiyah semacam ini menyadari kecerobohan para ulama yang sangat berambisi mengejar keuntungan dunia yang hina. Mereka juga memahami bahwa para ulama akan terjerumus dalam kelezatan makanan ”kotor”. Maka mereka tuntun ulama itu dengan tali kekang di tangan mereka. Lalu mereka menyadari bahwa para ulama telah setuju dengan kehinaan dan kerendahan yang diberikan kepada dirinya. Maka, mereka berusaha untuk mengangkat citra dan pamor mereka dengan jalan membuat silau pandangan manusia terhadap mereka. Dalam hal ini para ulama sendiri yang menghinakan dirinya sehingga dengan mudah mereka dapat dihinakan dan direndahkan martabatnya.

Jadilah para ulama itu sebagai pengikut penguasa yang paling rendah dan hina. Mereka berguguran di depan meja jamuan yang dipersiapkan penguasa. Maka tak perlu heran jika dengan sukarela mereka menuruti kehendak penguasa hingga dalam permasalahan yang bersifat syahwat yang paling hina. Mereka memberikan kesaksian palsu dan rekomendasi atas nama agama bagi para penguasa, mereka halalkan kelezatan yang telah Allah haramkan. Sudah lama minuman itu campur, tapi yang tersisa tempayan adalah ampas.

Dalam kondisi separah inilah kita mendapati zaman kita dan para pelakunya. Beberapa tahun yang lalu, di jalan Manarah, Tunisia, aku melihat dengan mata kepalaku, seorang ulama yang sangat dihormati di kalangan ulama Universitas Zaitunah, membungkukkan badan untuk mencium tangan seorang penyeleweng agama, dan pembuat bid’ah yang sombong. Sekiranya aku diberi wewenang menilainya, kusebut ia sebagai budaknya. Dari situlah aku baru melihat langsung bagaimana sebuah berhala modern disembah, dan saya baru tahu bagaimana seorang ulama menjadi cela bagi ilmunya. Dalam benakku terbersit syair Al-Mutanabbi:
Suatu kaum jatuh cinta pada berhalanya
Tapi tidak pada bau busuknya

Jatuhlah kehormatan ulama tersebut dalam penilaianku. Aku tidak akan menyebut kebaikannya ketika masih hidup, dan tidak sudi menyebutnya sebagai almarhum sepeninggalnya. Kematiannya juga tidak kuanggap—seperti ulama lainnya—sebagai kerugian bagi Islam.
Allah tidak berbuat zalim sama sekali terhadap para ulama, tetapi mereka sendirilah yang telah menzalimi diri mereka. Mereka sama sekali tidak tahu berterima kasih atas limpahan nikmat ilmu yang mereka peroleh maka Allah merampas kembali buah dari ilmu tersebut, yaitu kemuliaan, kekuasaan, keimaman, dan kepemimpinan.

Kekosongan dalam ranah kekuasaan yang seharusnya dikendalikan oleh para ulama ini berakibat fatal terhadap akidah dan akhlak umat Islam, di antaranya terjebaknya umat islam secara sistemik ke dalam pengaruh kekuasaan para pembohong yang sama sekali tidak memberikan petunjuk, bahkan menyesatkan. Mereka menyesatkan umat dari jalan yang lurus. Mereka juga menyebarkan penyakit-penyakit mematikan kepada umat Islam. Di antara penyakit yang paling membahayakan umat ialah penjajahan, yang mendapatkan tunggangan dan toleransi dari ulama semacam itu hingga dapat mencapai tujuannya yang busuk terhadap Islam dan umat Islam.

Sekiranya para ulama itu adalah para komandan sejati, yang memiliki jiwa yang hidup seperti para pendahulu yang memiliki tekad kuat dan lurus, niscaya para penjajah akan menghadapi benteng kokoh di bumi bagian barat maupun timur yang tak terkalahkan.

Demi Allah, kewibawaan para ulama tidak akan diperoleh kembali sampai mereka mau melaksanakan sumpah setia yang telah Allah ambil dari mereka dalam menjelaskan kebenaran. Mereka harus bersatu dalam memerangi segala macam bentuk bid’ah dan kesesatan dalam agama, apapun itu istilahnya. Juga memerangi pemahaman menyimpang yang menggerogoti akidah umat dan berbagai penyimpangan yang memisahkan antara teori dan realitas umat dalam jarak yang jauh. Sehingga seluruh umat islam dapat melihat secara jelas semua perbendaharaan dan warisan terpendam di dalam kitabullah dalam penjelmaan manusia ideal, serta aturan kebenaran yang baik dan sempurna yang tersirat dalam sirah Nabi Muhammad s.a.w.
* * *